Penyelidikan Dana Pokir Magetan 2021-2023 Masih Berjalan: Dugaan Pelanggaran SOP dan Tekanan dari LSM untuk Hasil Konkret

Kantor Kejaksaan Negeri Magetan 

BeritaTrends, Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terus melakukan penyelidikan maraton terkait pengelolaan dana Pokir (Pokok Pikiran) periode 2021-2023 yang hingga kini masih berlangsung.

Kegiatan ini mengundang pertanyaan tentang akar penyebab penyelidikan dan potensi pihak yang tersandung, dengan berbagai dugaan pelanggaran prosedur menjadi fokus perhatian, Selasa (6/1/2026).

Dugaan penyimpangan mulai dari kemungkinan ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan dana.

Seharusnya, pengajuan Pokir harus diawali dengan pembuatan proposal yang rinci, yang kemudian diteliti untuk memastikan anggaran yang diajukan sesuai dengan kebutuhan proyek atau hibah.

Namun, terdapat dugaan bahwa proses ini tidak berjalan sesuai aturan, hanya dengan catatan nilai proyek atau hibah yang mencapai ratusan juta rupiah, dana langsung disetujui oleh pihak Legislatif dan Eksekutif tanpa melalui tahap penelaahan proposal yang cermat.

Direktur LSM Magetan Center, Beni Ardi, menilai penyelidikan yang dilakukan Kejari Magetan merupakan langkah perubahan positif dalam lingkup lembaga penegak hukum di daerah.

“Semoga Kejaksaan Negeri Magetan ada perubahan yang sangat berarti buat masyarakat Magetan,” ujarnya.

Namun, ia juga mengungkapkan kekhawatiran jika penyidikan tidak menghasilkan produk hukum (Prodak) yang konkret.

“Yang sudah-sudah tidak ada kelanjutannya lagi, kami selaku aktifis berharapa penyidikan ini menjadikan prodak jadi,” tegas Beni.

Beni bahkan menegaskan, jika Kejari Magetan tidak menemukan hasil apapun padahal terdapat indikasi jelas penyimpangan terkait Pokir dan hibah, LSM Magetan Center akan mengajukan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami aktifis akan bersurat ke institusi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.

Sejumlah pihak masyarakat juga menantikan hasil penyelidikan ini dengan harapan dapat mengungkap identitas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran pengelolaan dana publik tersebut.

Baca Juga  Akan Surati Jaksa Agung RI dan Ketua KPK RI Soal  Pemeriksaan Intelijen Kejari Pringsewu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *