SERAHKAN LAPORAN—Penggiat anti korupsi, Muhammad Fauzan Widiyanto menyerahkan laporan dugaan korupsi pengelolaan dana eks PNPM di Kabupaten Madiun kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Madiun, Senin (22/7/2024).
Beritatrends, Madiun – Sejumlah penggiat anti korupsi memberikan kado spesial pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (22/7/2024). Hanya saja kado yang diberikan bukan berupa barang atau benda berharga lainnya.
Para penggiat anti korupsi itu memberikan kado berupa dokumen laporan dugaan korupsi pengelolaan dana eks PNPM di Kabupaten Madiun.
“Kami memberikan kado spesial bagi Kejari Kabupaten Madiun berupa laporan dugaan korupsi pengelolaan dana eks PNPM di Kabupaten Madiun. Kami menduga adanya tindak pidana korupsi pada pengadaan aset-aset tanah dan bangunan yang diatas namakan pribadi,” kata Muhammad Fauzan Widiyanto usai menyerahkan laporan di Kejari Kabupaten Madiun, Senin (22/7/2024) siang.
Laporan Fauzan diterima langsung oleh staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Madiun. Surat pengaduan itu juga ditembuskan ke Kejati Jatim,Kejaksaan Agung, Ombudsman, KPK dan Kementerian ATR.
Fauzan mengatakan hasil pengecekan timnya di tiga kecamatan yakni Balerejo, Saradan dan Pilangkenceng didapati aset-aset tanah dan bangunan yang dibeli dengan menggunakan uang negara senilai milyaran rupiah itu diatasnamakan pribadi atau seseorang. Padahal sesuai aturan aset yang dibeli dengan negara harus diatasnamakan lembaga yang memiliki badan hukum.
“Pengadaan aset tanah dan bangunan yang bersumber dari sebagian dana hasil pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Eks.PNPM- MPD tidak memiliki landasan hukum dan cenderung bertentangan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi bangunan untuk kepentingan umum. Dalam undang-undang tersebut pada pasal 6 berbunyi pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya dan melebihi kewenangannya dilakukan oleh para pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Eks.PNPM- MP,” tutur Fauzan.
Fauzan mengatakan pengadaan aset tanah dan bangunan yang kepemilikan sudah diterbitkan sertifikat hak milik atau bukan atas lembaga maka dana pengelolaan yang sudah dikeluarkan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Berdasarkan fakta tersebut, ungkap Fauzan, maka diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum menjurus ke perbuatan melanggar hukum dengan menguasai keuangan dan aset milik pemerintah secara terencana, dan terstruktur dengan tujuan memperkaya diri sendiri serta golongan.
“Tidak bersedianya pengelola dan pengurus Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Dana Eks. PNPM- MPd dengan dalih apapun untuk tidak memilih badan hukum merupakan upaya melancarkan kegiatannya agar tidak mendapatkan pengawasan dari pihak yang berwewenang secara mutlak di lingkungan jasa keuangan,” kata Fauzan.
Fauzan menyatakan perbuatan ini patut diduga sudah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 34 undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro jo Pasal 2 UU nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.