KERJASAMA—Bupati Madiun, Hari Wuryanto menyaksikan Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, Imansyah Novianto dan Kajari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad mengangkat nota kesapahaman yang sudah ditandatangani di Kantor PDAM Trita Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, Kamis (10/7/2025).
BeritaTrends, Madiun – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun untuk memperkuat tata kelola perusahan yang akuntabel dan berlandaskan hukum.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) secara resmi di Kantor PDAM Trita Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, Kamis (10/7/2025).
Acara penandatangan kesepakatan itu dihadiri Bupati Madiun, Hari Wuryanto, Direktur Utama PDAM Imansyah Novianto dan Kepala Kejari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad.
Dirut Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, Imansyah Novianto menyatakan kerjasama dengan Kejari Kabupaten Madiun dilakukan untuk memperkokoh fondasi hukum dalam operasional perusahaan.
Selain itu sebagai tindakan pencegahan untuk menghindari potensi masalah hukum kedepannya.
“Kami ingin penguatan tata kelola perusahaan dengan pendampingan hukum dari Kejari Kabupaten Madiun. Pendampingan itu terkait aspek perdata dan tata usaha negara. Dengan pendampingan ini kami berkomitmen agar seluruh proses berjalan sesuai aturan,” jelas Imansyah.
Imansyah menuturkan pendampingan yang dilakukan Kejari Kabupaten Madiun mulai dari pengadaan barang dan jasa. Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Madiun juga dapat diberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari untuk membantu proses penagihan tunggakan pelanggan.
Lewat pendampingan itu, kata Imansyah, Perumdam Tirta Dharma Purabaya akan mendapatkan peningkatan kualitas manajemen. Dengan demikian, semua sistem di Perumdam Tirta Dharma Purabaya bisa lebih kuat dan terjaga dari sisi legal.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto meminta Perumdam Tirta Dharma Purabaya harus aktif berkoordinasi dengan Kejari Kabupaten Madiun terhadap setiap kebijakan.
Baginya, sinergi antara Perumdam Tirta Dharma Purabaya dan Kejaksaan Kabupaten Madiun merupakan bagian dari upaya membangun sistem perusahaan yang lebih sehat, transparan, dan bebas dari praktik menyimpang.
“Saya tidak ingin ini hanya menjadi seremoni. Harus ada koordinasi aktif dan konsisten antara PDAM dan Kejari dalam setiap kebijakan dan kegiatan. Jangan menunggu ada masalah baru bertindak,” kata Hari Wur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad menyatakan kesepakatan itu dapat meminimalisir potensi kerugian negara sehingga dapat melindungi kepentingan publik di Kabupaten Madiun.
“Kesepakatan ini adalah langkah strategis yang tidak hanya mempererat hubungan antar institusi. Kesepakatan ini menjadi upaya preventif untuk meminimalisir potensi kerugian negara dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutur Oktario.