Salah satu Perusahaan Yang Tak Bayarkan THR
Beritatrends, Labura – Seperti di ketahui bahwa edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK/04.00/III/2025, pada salah satu poin menyebut bahwa Perusahaan wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja secara penuh dan tidak boleh di cicil.
Maka bila Perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada pekerjanya berarti telah mengangkangi edaran Kementerian Tenaga kerja RI tersebut.
Edaran ini sangat menggembirakan lapisan buruh dan karyawan perusahaan tapi menjelang lebaran ada saja perusahaan yang sengaja mematahkan rasa kegembiraan atas Edaran Menteri tersebut kesannya, sengaja membangkang kewajiban tak membayar THR bagi pekerjanya.
Meski sebagai buruh kecil tentu dalam menghadapi hari lebaran yang sudah diambang pintu menjadi kebanggaan seorang buruh tapi ia sebagai kepala rumah tangga di keluarganya, tentu harus memenuhi keperluan lebaran bagi anggota keluarga dalam menyambut lebaran, kue serta baju baru menjadi kebutuhan keluarga yang prioritas di utamakan.
Namun “bak pungguk merindukan Bulan, Tunjangan Hari Raya ( THR ) yang di harap seyogianya di terima sesuai edaran Gubernur pada tanggal 17 Maret 2025. namun hingga kini uang THR tersebut belum juga di dapat
dari perusahaan tak taat aturan tempat buruh dan karyawan bekerja.
Alhasil tak ada kata yang terucap selain merenung diam seribu bahasa
menunggu tindakan tegas pemerintah kepada perusahaan nakal yang tak bayarkan THR.
Dan meminta agar instansi Pengawas ketenaga kerjaan KUPT Wasnaker IV jangan berpangku tangan, segera melakukan penindakan tegas bagi perusahaan yang membangkang di wilayahnya atas ketetapan edaran pemerintah tersebut.
Di pastikan, bahwa pihak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya jelas-jelas perusahaan tersebut telah mengangkangi surat edaran dari Kementerian Ke Tenaga kerjaan R.I Nomor M/2/HK.04.00/III./2025.
Tentang pelaksanaan Tunjangan Hari Raya ke agamaan bagi pekerja, buruh perusahaan.
Pemberian THR Keagamaan diberikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan berikut :
- 1.THR Keagamaan di berikan kepada :
a). Pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 ( satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
b). Pekerja/ buruh yang mempunyai hubungan kerja kepada pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. - 2.THR Keagamaan wajib di bayarkan paling lambat 7 ( tujuh) hari sebelum Lebaran.
- 3.Besaran THR di berikan sbb :
a). Bagi pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus di berikan upah 1 ( satu) bulan gaji.
b). Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 ( satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai hitungan.
Maka THR Keagamaan wajib dibayarkan penuh tidak boleh di cicil.
Menyampaikan hal pelanggaran THR ini melalui konfirmasi kepada KUPT Wasnaker Wilayah IV, BANGUN N. HUTAGALUNG SH. MH chat via Whatsappnya terkait sikap dan tindakannya atas perusahaan perusahaan yang membangkang dalam kewajiban membayar THR kepada pekerja/ buruh di Labura , Kamis (27/03), namun belum memberikan jawaban.
Pengurus KC-FSMI Labura mulai jengkel melihat ada beberapa perusahaan masih membangkang dan belum juga membayarkan THR kepada karyawan seperti PMKS PT.ASL. PT.Torganda perkebunan Tahuan ganda dan beberapa lainnya.
“Seharusnya mereka mematuhi edaran setaraf Menteri Ketenaga kerjaan RI serta surat edaran Gubernur tentang pembayaran yang harus di lakukan pada tanggal 17 Maret 2025 namun seperti anggar jago tak mengindahkan edaran ini dari beberapa pihak perusahaan nakal,”ucapnya.
Pihak kita KC-FSMI akan kumpul semua informasi dari buruh dan karyawan di Labura dan akan menyikapi hal ini agar pihak perusahaan segera membayarkan hak hak mereka dan kita harap pengawas Ketenaga kerjaan pun harus bertindak cepat, tegasnya.