Suasana persidangan perkara dugaan perusakan gembok tangki Tetes PT SGH
Beritatrends,Mojokerto-sidang lanjutan dugaan perkara Perusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH), dengan dua terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto kembali di gelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto,Senin (24/6/2024).
Sidang kali ini JPU menghadirkan dua orang Saksi ,Nikolas Urip Aliyanto dan Wendy susanto,keduanya juga sebagai pemegang saham dari PT SGH.
M.Saleh,SH yang didampingi Prof Oskarius yudi Sriwijaya,SH., usai sidang mengungkapkan, para saksi yang di hadirkan oleh JPU tadi tidak ada relevansinya.”Jadi antara perusakan gembok, tapi yang kita bahas di persidangan masalah kontrak dan lain-lain, jadi semua saksi dari awal sampai akhir tidak pernah ada yang melihat bahwa Stefano Yohandra dan Suprapto yang membongkar gembok .”ungkapnya.
M.Saleh menambahkan,kenapa mereka yang dilaporkan,itu poin pertama terus yang kedua, semua saksi dan pemegang saham yang sudah diperiksa di persidangan tidak ada yang keberatan, ingat tidak ada yang keberatan bahwa gembok itu dirusak.
“Fakta persidangan tidak ada ,tapi ada seseorang yang melaporkan bahwa ada perusakan tersebut,”ujar Saleh.
Menurut Saleh, pelapor mendapat kewenangan dari mana untuk melaporkan.Saksi yang dihadirkan di sini semua tidak keberatan masalah gembok itu,”ungkap M.Saleh.
Masih kata M.Saleh makanya ditunjuk oleh pemegang saham ,dia itu pembantu.Pembantu yang ditunjuk untuk membantu SGH, ditunjuk sama pemegang saham tapi dia melaporkan pemegang saham sebagai perusak gembok tersebut.
“Kesimpulannya seperti apa, kesimpulan nanti tunggu pemeriksaan saksi-saksi yang lain termasuk pak hari Susanto itu kan akan bersaksi juga.Tunggu kesaksian dari pak hari Susanto baru kita akan melakukan kesimpulan.”pungkas M.Saleh.
Ditempat yang sama penasehat hukum terdakwa Prof Dr. Oskarius yudi Sriwijaya,SH., menambahkan saksi yang dihadirkan dari JPU sudah beberapa orang, tidak ada yang melihat perusakan gembok tersebut.
Sementara itu,Kasie Intel Kejari Kabupaten Mojokerto,Joko Sutrisno bersama JPU Angga Rizki Bagaskoro, S.H.,mengatakan tujuan menghadirkan saksi dalam perkara dugaan perusakan gembok milik PT SGH untuk menggali apa yang diketahui,oleh masing-masing saksi untuk didengarkan kesaksiannya dalam persidangan.
“Kita menghadirkan saksi-saksi untuk sebagai pendalaman dalam perkara tersebut,kedua saksi kali ini menyampaikan dan memberi kesaksian apa yang diketahui dan dialami kedua saksi.” Kata Joko.
Diberitakan sebelumnya,Agenda sidang sebelumnya adalah pembuktian setempat (PS) di lokasi kejadian pengrusakan Gembok dan rantai di gudang jalan By Pass, Kabupaten Mojokerto.Sidang PS tersebut diikuti, kedua terdakwa, Penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).