Pilkada Magetan 2024, Pemilih Meninggal Dunia Tercatat Hadir di TPS

Beritatrends, Magetan – Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 3, Sujatno–Ida Jadi Juara, melaporkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Magetan 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh tim Paslon 03 ke Kantor Bawaslu, Senin (2/12/2024).

Sekretaris Tim Pemenangan, Hendrad Subiyakto, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan, termasuk temuan pemilih yang telah meninggal dunia tetapi tercatat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).

“Banyak macamnya, ada pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi tercatat hadir di TPS. Kami menemukan itu,” ujar Hendrad.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu bukti yang dilampirkan adalah daftar pemilih yang sudah meninggal namun terdapat tanda tangan pada daftar hadir.

“Kami juga menemukan banyak tanda tangan yang diduga identik dan mirip untuk beberapa nama pemilih yang berbeda. Dokumen pelengkap sudah kami serahkan sebagai alat bukti awal,” tambahnya.

Ketua Tim Divisi Hukum pasangan Sujatno–Ida, Zainal Faizin, menjelaskan bahwa mereka telah menyerahkan puluhan daftar hadir dengan tanda tangan yang diduga dibuat oleh orang yang sama. Menurut Zainal, indikasi ini ditemukan di setidaknya 15 TPS dengan rata-rata 10 tanda tangan serupa per TPS.

“Temuan kami menunjukkan bahwa hampir semua nama dan tanda tangan di setiap TPS mirip. Ini menjadi bukti kuat adanya dugaan pelanggaran,” jelas Zainal. Ia berharap Bawaslu segera memproses temuan ini untuk menegakkan keadilan dalam Pilkada.

Zainal menegaskan bahwa kejanggalan tersebut tidak hanya merugikan pasangan Sujatno–Ida, tetapi juga masyarakat Magetan secara keseluruhan.

“Ini lebih merugikan rakyat karena suara mereka tidak jelas kepada siapa,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, M Kilat Adi Nugroho, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima lima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses pencoblosan.

Baca Juga  Di Aula Bupati Pemda Pringsewu Kesbangpol Kumpulkan Ormas Yang Mendapatkan Bantuan Dana Hibah 2022

“Dari lima laporan tersebut, warga melaporkan adanya penggunaan data pemilih yang telah meninggal dunia untuk mencoblos,” ujar Kilat.

Ia menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian mendalam terhadap laporan-laporan ini sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Dugaan kecurangan ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Magetan. (G.lih)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *