Pj. Sekda Magetan : Berlakukan Larangan Atribut ASN Selama Empat Hari

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Muhtar Wahid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

BeritaTrends, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengambil langkah tegas menyikapi perkembangan situasi nasional.

Mulai 1 hingga 4 September 2025, aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Magetan dilarang mengenakan atribut kepegawaian serta menggunakan kendaraan dinas berplat merah.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Muhtar Wahid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Ini instruksi dari provinsi karena kondisinya seperti itu, kita mengikuti provinsi. Teknisnya sudah kita laksanakan, pakaiannya seperti ini (batik, red) kemudian mobil dinas kita antisipasi,” ungkapnya usai menghadiri acara Pra TMMD ke-126 di Desa Kembangan, Sukomoro, Senin (1/9/2025).

Menurut Muhtar, kebijakan ini harus dimaknai sebagai upaya peningkatan pelayanan.

“Kita harus berubah untuk melayani masyarakat lebih baik. Itu yang paling penting harus kita tangkap dari demo,” tegasnya.

Terpisah, Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, turut mengingatkan jajarannya agar mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ia menyebut pejabat daerah tidak diperkenankan menggelar kegiatan seremonial berlebihan serta dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Kebijakan ini sebagai bentuk penegasan dari pusat agar kita fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Dalam Rangka HUT PGRI Ke 77 Dan Hari Guru Nasional Bupati Sampang Lepas Pawai Pendidikan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *