Plang Penertiban Kawasan Hutan Sitaan Negara di Duga Ditumbangkan

Plang Penertiban Kawasan Hutan Sitaan Negara 

Beritatrends, Labura – Plang untuk penertiban kawasan hutan atau sitaan menjadi milik Negara seluas 5134 hektar yang tanahnya dikeluarkan dari usulan Hak Guna Usaha ( HGU) PT. Graha Dura Leidong Prima baru saja terpasang kamis (13/03.2025) terlihat sudah tumbang.

Rencana Pengembalian kebun sawit di sebut masuk dalam kawasan hutan oleh pihak pemerintah ini berdasarkan keputusan Presiden no 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dan di larang memperjual belikan serta menguasai hutan Tanpa ijin dari Satgas penertiban kawasan hutan.

Himbauan dan pemberitahuan melalui pemasangan di atas tanah yang telah kembali beralih kepada Negara (Pemerintah RI) adalah untuk mengamankan aset Negara dan larangan melakukan aktifitas di lokasi areal kawasan hutan seluas 5134 ha tersebut namun keinginan ini tampaknya bakal terganjal dengan aktifitas perusahaan yang aktif berkelanjutan di areal klaim oleh pemerintah tersebut.

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya areal tersebut dengan keluasan kisaran 8206 hektar sejak lama telah di kelola perusahaan dan di duga sebahagian besar masih masuk dalam kawasan hutan dengan metode sebahagian besar di alih fungsikan menjadi perkebunan sawit oleh perusahaan PT.GDLP yang berlokasi di Desa Sukarame kecamatan kualuh hulu kabupaten Labura Sumatera Utara.

Secara management PT. GDLP informasinya telah mengusulkan ajuan untuk pengelolaan tanah perkebunan sawit di areal tersebut seluas 8206 ha namun hanya berproses seluas 3072 ha sisanya seluas 5134 hektar tertolak.
lokasi yang tertolak telah di lakukan pemasangan plang larangan dari Satgas Penertiban Kawasan hutan (PKH) namun tak berselang lama sudah tumbang.

Hasil pantauan lapangan Minggu (16/03) terlihat patok pancangan plang sudah terangkat dan plang kehutanan tersebut dalam keadaan rebah di rerumputan.

Baca Juga  Sekda Landak Ajak Masyarakat Landak Sukseskan Pemilu Damai

ketika hal tumbangnya plang larangan beraktifitas ini di coba mencari informasi dari Humas Pt.GDLP sdr. Muhammad firmansyah Pane melalui Whats app nya Senin (17/03) menyebut tegas , Bahwasanya Lahan PT.Graha Dura Leidongprima seluas 8323 ha sesuai alas hak dari Hak Guna Usaha ( HGU) No 2 Tahun 2003 yang telah terbit dan terdaftar secara sah menurut hukum dan sesuai dari ketentuan peraturan yang berlaku.

Pihak perusahaan tetap melaksanakan operasional sesuai HGU dan IUP di areal seluas 8323 Ha dan ini sudah sesuai dari ketentuan yang berlaku. Jelas humas GDLP serius.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *