Plt Wali Kota Madiun Tegaskan Larang ASN Bawa Kendaraan Plat Merah Mudik Lebaran

Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun

 

Beritatrends, Madiun – Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun menegaskan Pemerintah Kota Madiun melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) membawa kendaraan dinas plat merah mudik lebaran. Kebijakan ini diberlakukan menjelang masa libur panjang yang dimulai Rabu (18/3/2026) hingga Selasa (24/3/2026).

Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun menjelaskan pelarangan ASN membawa kendaraan plat merah mudik lebaran sudah disampaikan dalam rapat koordinasi bersama seluruh pimpinan OPD.

“Peraturan ini sudah kami sampaikan dalam rapat kemarin. Intinya seluruh ASN tidak boleh membawa kendaraan plat merah untuk mudik lebaran,” kata Bagus, Selasa (17/3/2026).

Untuk memastikan kendaraan dinas tidak dipakai mudik lebaran, kata Bagus, seluruh kendaraan plat merah harus berada disetiap kantor dinas masing-masing. Dengan demikian seluruh kendaraan plat merah tidak diperbolehkan dibawa keluar kota.

Bagus menegaskan Satpol PP akan melakukan pengecekan kendaraan berplat merah di masing-masing organisasi perangkat daerah. Pengecekan kendaraan plat merah yang tidak boleh digunakan mudik dilakukan secara berkala.

Ia menyatakan bila ketahuan nekat membawa kendaraan plat merah untuk mudik lebaran, Bagus menyatakan ASN akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Ya siap-siap saja (kena sanksi). Kami pasti akan memberikan pembinaan (bagi ASN yang melanggar),” kata Bagus.

Bagus menambahkan bagi ASN yang menerima parsel melebih ketentuan harus melaporkan kepada pihak berwenang. Sesuai aturan parsel atau bingkisan yang nilainya diatas Rp 1,5 juta harus dilaporkan.

Untuk diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat.

Baca Juga  Puluhan Media Soroti Dana Bimtek BPK Tuba Ratusan Juta Rupiah Janggal

KPK menegaskan, segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. “Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *