Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam saat memberikan keterangan Pers
Beritatrends, Mojokerto – Tiga dari Empat orang mengaku sebagai anggota polisi dan memeras warga di Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan oleh Polisi dan ditahan di Polres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam saat memberikan keterangan Pers pada Senin(9/5) ,mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengamankan empat orang yang mengaku sebagai polisi untuk melakukan tindakan pemerasan.Dari empat pelaku tersebut 3 orang polisi gadungan dan satu orang informan.
“Setelah kita melakukan penyidikan lebih lanjut, ternyata bukan satu tempat kejadian perkara (TKP) tapi sudah tujuh TKP. Modus operandinya adalah menakut-nakuti korban,kalau tidak memberikan sejumlah uang, maka akan dibawa Polda,”ungkap Gondam.
Diberitakan sebelumnya,anggota Resmob Polres Mojokerto sedang melakukan penangkapan. Empat orang kawanan penipu yang dihajar massa hingga babak belur saat beraksi Wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 22.30 WIB.Informasi yang diterima, awal kejadian empat pelaku tiba-tiba datang ke rumah Sumarno (50) warga setempat dengan mengendarai mobil Toyota Ayla warna abu-abu nopol W 1563 YU.
Para Pelaku yang mengaku Polisi, langsung masuk ke dalam rumah. kemudian menangkap anak Sumarno, bernama Bambang (24). Para pelaku menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Mengetahui anaknya ditangkap empat orang yang mengaku anggota polisi, Sumarno berteriak meminta tolong kepada warga. Sehingga secara spontanitas warga berdatangan.
Empat Pelaku berusaha melarikan diri. namun tiga orang berhasil diamankan warga. Sedangkan satu orang pelaku melarikan diri dari kepungan massa.
Lebih lanjut AKP Bondan menjelaskan,total uang yang berhasil didapatkan dari enam TKP tersebut sekitar 100 juta. Ada yang 50 juta, 25 juta, 20 juta dan 3 juta, beragam jumlahnya.
“Mereka itu seperti jaringan, masing-masing mempunyai perannya sendiri. Ada yang mengemudikan kendaraan, ada yang berkomunikasi dengan korban hingga ada yang berperan sebagai informan. Bertugas memberikan informasi terkait orang yang dapat ditakut-takuti atau diperas,” jelasnya.
Adapun pelaku yang diamankan yakni, Iskak (29) warga Desa, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Rendrika Pramana Putra (30) warga Dusun Segodo, Desa Segodobancang, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Sugeng (32) warga Dusun/Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wronginanom, Gresik. Sementara yang berhasil kabur, belum diketahui identitasnya.
Masih kata AKP Gondam memaparkan, dalam perkembangannya, proses penyidikan ada lima orang yang masih dalam pengejaran oleh tim Resmob dan Opsnal Pidum sampai saat ini.
Kronologis para pelaku dihakimi massa berawal saat korban dibawa masuk ke dalam mobil, di dalam mobil inilah dilakukan komunikasi, namun karena ponselnya tertinggal maka pulang lagi.Nah saat itulah keluarga korban curiga dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar TKP.
“Kejadian terbanyak dilakukan oleh para pelakau disekitaran Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan,”Pungkas Kasatreskrim Polres Mojokerto.
Pasal yang dikenakan pada para pelaku yaitu,Pasal 378 dan 368 menyebutkan , Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong di pidana penjara selama-lamanya 4 tahun