Beritatrends,Magetan – Aksi premanisme yang selama ini meresahkan warga Magetan akhir-akhir ini berhasil di ungkap. Tiga kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Magetan berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal. Dua kasus pengancaman dan satu pengeroyokan kini dalam penanganan hukum.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa melalui Kasat Reskrim AKP Joko Santoso mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan yang serentak digelar di seluruh Indonesia sejak 1 Mei 2025.
Fokusnya adalah menindak segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum.
“Operasi premanisme ini menyasar berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungli, pengancaman, penganiayaan, penghasutan, hingga ujaran kebencian dan penculikan,” terang AKP Joko Santoso, Jumat (9/5/2025).
Begal
Kasus pertama adalah tindak pidana pengancaman yang terjadi pada 6 Januari 2025 dini hari di Jalan Raya Karas–Karangrejo, tepatnya di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo. Pelaku berinisial HA (22), warga Desa Mantren, mengikuti korban dengan sepeda motor sambil mengancam akan menendangnya jika tak segera berhenti.
Ketakutan, korban justru menabrak motor lain yang diduga milik teman pelaku. Polisi akhirnya mengamankan HA pada 2 Mei 2025 beserta barang bukti sepeda motor.
Sabit untuk Penagih Utang
Kasus kedua terjadi pada 22 Maret 2025 siang hari. Seorang warga yang bermaksud menagih utang Rp6,5 juta justru mendapat ancaman. Saat menagih ke rumah terlapor dan berbicara dengan istri pelaku, perdebatan memanas. Pelaku kemudian keluar rumah dengan membawa sabit sambil mengancam, “Kalau gak pulang, tak bacok.” Merasa nyawanya terancam, korban melapor ke polisi. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Pengeroyokan di Perempatan Kelotok
Sementara kasus ketiga terjadi pada 8 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di perempatan Kelotok, Desa Bayem Taman, Kecamatan Kartoharjo. Korban yang tengah duduk di atas sepeda motor tiba-tiba diteriaki oleh sekelompok orang tak dikenal. Tanpa alasan jelas, ia langsung dikeroyok hingga mengalami luka memar di pelipis dan mata kiri. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku pada 5 Mei 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.
AKP Joko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi premanisme yang mengancam keamanan warga.
“Kami tidak akan mentolerir aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melapor jika menjadi korban atau menyaksikan aksi premanisme.
“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan demi terwujudnya Magetan yang bebas dari aksi premanisme,” pungkasnya.