Polres Mojokerto Berhasil Meringkus Predator Anak Perempuan Usia Sekolah Dasar

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama saat pimpin Pers Rilis di Mako Polres Kabupaten

Beritatrends, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Miftakhul Farid Hakim(33)pelaku persetubuhan dan pencabulan dan juga melakukan perampasan berupa perhiasan sebanyak 6 kali.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto kabupaten AKP Nova Indra Pratama Mengungkapkan saat gelar pers rilis, Jum’at (14/03/2025) modus operandi tersangka membujuk korban yang merupakan anak perempuan dibawah umur untuk ikut dengannya dengan berpura-pura menanyakan
alamat dan minta untuk diantarkan, setelah itu diajak ke tempat sepi diarea persawahan, lalu dirampas anting, liontin dan juga dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku.

“Setelah pelaku merampas perhiasan korban, kemudian para korban yang rata-rata di bawah umum kemudian dicabuli dan disetubuhi,”ungkap Kasatreskrim Nova.

Sementara tersangka MFH mengaku, perbuatan bejatnya yang pertama dia melakukan perampasan sepasang liontin korban diwilayah tanjangrono Kecamatan Ngoro pada tanggal bulan November 2024 sekira pukul 12.00 Wib.

“Korban saya ajak dari Wilayah Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto dan saya bonceng ke wilayah tanjangrono Kec Ngoro, kemudian saya minta sepasang liontinya dan saya cabuli anak tersebut,”ucap pelaku.

Masih kata pelaku MFH, kejadian yang kedua bulan November 2024 dua minggu setelah kejadian pertama, dia mengajak anak
perempuan yang tidak dikenalnya pada saat pulang sekolah sekira pukul 12,00 WIB di wilayah Desa Sawo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto anak tersebut berbadan gemuk kemudian dia bonceng menuju ke wilayah Tanjangrono Kecamatan Ngoro di persawahan tebu.

“Saya meminta liontin yang dipakainya dan saya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadapnya dan saya tinggal, kejadian yang ketiga saya melakukan perampasan sepasang liontin pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekira pukul 12,00 Wib dipersawahan wilayah Tanjangrono Kec Ngoro saya juga
melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban anak,”katanya.

Baca Juga  Razia Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Kabanjahe Kemenkumham Sumut, Ini Yang Ditemukan

Korban kata pelaku, seorang anak perempuan yang tidak ia kenal tersebut usia sekira 6 tahun dan pelaku meninggalkannya di persawahan tersebut.Kejadian yang ke empat pada bulan Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wib, ia bertemu dengan anak perempuan
dibarat simpang wilayah Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, terus pelaku mengajak anak perempuan tersebut ke persawahan tebu di utara Polsek Krembung dan pelaku meminta liontin yang dipakai korban, tapi korban tersebut langsung lari sambil teriak-teriak kemudian oleh pelaku ditinggal.

Sementara, kejadian yang ke lima pelaku bertemu anak perempuan dan anak laki-laki yang tidak ia kenal pada hari Jumat tanggal 7 februari 2025 sekira pukul 10.30 Wib, selanjutnya pelaku mengajak anak perempuan tersebut yang tidak ia kenal dan korban dibonceng menuju ke wilayah persawahan desa Karangdiyeng Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto selanjutnya pelaku buka kerudungnya ternyata tidak memakai liontin.

“Maka saya langsung setubuhi korban dan kemudian saya meninggalkanya di lokasi kejadian,”ujarnya.

Kejadian yang ke enam pelaku MFH bertemu anak perempuan pulang dari Sekolah di desa Balungmasin Kecamatwn Pungging, Kabupaten Mojokerto pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 10.30 Wib, kemudian pelaku bonceng korban tersebut dan diajak ke wilayah Tulangan di persawahan tebu.

“Liontin yang dipakai korban AN (8) saya rampas dan kemudian meninggalkan korban,”pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol W 6375 WW, 1 buah helm merk cat warna putih, 1 potong jaket hoodie, 1 potong celana panjang warna abu-abu dan 1 potong kemeja panjang warna putih bergaris.

Tersangka kini meringkuk di Tananan Polres Mojokerto guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat Pasal 76E dipidana penjara paling singkat 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah dan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 368 KUHP Jo 64 KUHP.

Baca Juga  Pemkab Magetan dan Kejari Tandatangani Nota Kesepakatan

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *