Polres Mojokerto Tunggu Bukti Baru dari LBH Kasus Kematian Alfan,Satu Tersangka Sudah Ditahan

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat berikan keterangan pers pada awal media

BeritaTrends, Mojokerto –Kapolres Mojokerto Kabupaten, AKBP Ihram Kustarto saat doorstop oleh awak media didepan ruang SPKT Polres Mojokerto memberikan keterangan terkait kasus kematian M Alfan, Selasa (15/7/2025).

Kasus kematian Muhammad Alfan (18), siswa SMK Raden Rahmat yang ditemukan tewas tenggelam di Sungai Brantas wilayah Kecamatan Prambon, Sidoarjo, kini telah memasuki tahap satu atau tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.

AKBP Ihram Kustarto, menegaskan, proses hukum terus berjalan dan dilakukan sesuai dengan standard Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan atau kami laksanakan tahap satu,” jelasnya.

Pihak Kepolisian saat ini tengah menunggu evaluasi dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan ke tahap persidangan.

Sementara itu,Terkait pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mengklaim memiliki novum atau bukti baru,Kapolres AKBP Ihram menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada fakta tambahan yang diterima oleh penyidik. Namun, pihaknya membuka ruang jika memang ada alat bukti baru yang valid.

“Saya ulangi, apabila ditemukan novum atau alat bukti baru, tolong disampaikan langsung kepada kami secara resmi,” ucapnya.

Kapolres juga menekankan, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak lain, asalkan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

“Kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, pihak-pihak lain yang selama ini merasa tidak diuntungkan bisa saja dimintai pertanggungjawaban,”terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakni Rio Filianto Tono, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan sejak jasad Alfan ditemukan pada awal Mei 2025.

Baca Juga  Dugaan Fiktip BUMDes Gedung Aji Berbuntut Panjang,Ketua DPP BARAK-NKRI Agkat Bicara

Kasus kematian Alfan menyita perhatian publik dan mendorong berbagai elemen masyarakat sipil untuk mengawal jalannya proses hukum.

Banyak pihak mendesak agar penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, demi menjawab tanda tanya atas kematian tragis remaja tersebut.Pihak penyidik Polres Mojokerto memastikan, mereka tetap terbuka terhadap setiap perkembangan informasi dan bukti yang disampaikan secara resmi dan sah menurut hukum yang berlaku di republik ini.(Sus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *