Beritatrends, Ponorogo – Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo telah berhasil meringkus pelaku perampokan di penginapan Harmoni, Desa Gondowido, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo yang terjadi pada tanggal 7 November 2023 kemarin.
“Pelaku berinisial YN (35) seorang ibu rumah tangga, dan berhasil kita amankan di rumahnya di Dukuh Slendro, Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko saat press release, Kamis (9/11).
AKBP Wimboko menambahkan, menurut pengakuannya pelaku ini nekat melakukan aksinya karena terlilit hutang Rp 2 juta. Dan pelaku ini bersama pasangannya sudah berkali-kali melakukan check in di penginapan Harmoni milik korban.
“Untuk motif dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, ingin menguasai perhiasan dari korban seperti kalung emas dan cincin emas, dan karena sudah sering menginap di penginapan milik korban. Dan pelaku sudah mengetahui bahwa pemilik memiliki perhiasan, “imbuh Kapolres Ponorogo.
Lebih lanjut Kapolres Ponorogo mengatakan hasil dari aksi pelaku yakni
kalung emas seberat 20 gram itu telah digadai oleh pelaku senilai Rp 10 juta rupiah di wilayah Madiun.
“Kondisi korban telah dirujuk di rumah sakit di Solo sudah membaik dan telah keluar dari ruang ICU, namun masih dalam perawatan rumah sakit. Untuk pasal yang disangkakan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap tersangka akan dikenai pasal 365 ayat (2) 4e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun, “pungkasnya.