Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Judi Online

Beritatrends, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengungkap tiga kasus perjudian online jenis togel yang berhasil diungkap sepanjang November 2024.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wengker Polres Ponorogo, Selasa (3/12/2024), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H.

Dalam paparannya, AKP Rudy menjelaskan rincian setiap kasus yang terjadi di beberapa wilayah Ponorogo.

Kasus Pertama Judi Togel di Poskamling Desa Bajang.
Kasus pertama terungkap pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Poskamling Desa Bajang, Kecamatan Balong. Polisi menetapkan seorang pria bernama Misranto alias Pentol (65), warga Dukuh Butung, Desa Bajang, sebagai tersangka.

“Ia dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta,”tambah AKP Rudi.

Kasus Kedua: Dua Tersangka di Desa Bajang. Di lokasi yang sama, pada hari yang sama, dua tersangka lainnya, Ramelan alias Melan (56) dan Dul Rachman alias Sidol (74), juga diamankan. Keduanya merupakan warga Desa Bajang. “Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 303 Bis ayat (1),” jelas AKP Rudy.

Ancaman hukumannya sama, yakni penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.

Kasus Ketiga: Judi Online di Desa Jarak.
Kasus terakhir terjadi pada Rabu, 14 November 2024, di sebuah warung milik Pak Suradi di Desa Jarak, Kecamatan Siman. Tersangka Maryono (45), warga setempat, diduga mengelola perjudian online melalui situs “Pangeran Toto3” dengan nama akun jenggot77.

“Maryono dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP. Ancaman hukumannya juga mencapai 10 tahun penjara,”paparmya.

Baca Juga  Cek Randis, Kapolres Asahan Berpesan Jaga dan Rawat Dengan Baik

Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya yang memanfaatkan teknologi. “Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan tegas agar Ponorogo bebas dari tindak pidana perjudian,” tegasnya.

Upaya Polres Ponorogo ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap daerahnya menjadi lebih aman dan kondusif tanpa gangguan praktik perjudian.(sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *