Puskesmas Pilangkenceng
Beritatrends, Madiun — Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Timur menemukan kejanggalan proyek pembangunan Puskesmas Pilangkenceng senilai Rp 4,2 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tahun anggaran 2024. Pasalnya proyek yang dikerjakan CV Syanur Mandiri asal Kota Solo itu ditengarai dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak.
Temuan itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Jatim atas sitem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Madiun tahun anggaran 2024.
Dalam LHP tersebut, BPK menyebut proyek pembangunan Puskesmas Pilangkenceng mengalami kekurangan volume pekeerjaan sehingga tidak sesuai rencana dalam kontrak. Item pekerjaan yang mengalami kekurangan volume menurut BPK berupa pekerjaan pondasi dan beton.
Sesuai kontrak pekerjaan pondasi dilakukan seluas 127,43 meter kubik. Namun dalam kenyataan di lapangan BPK menemukan pekerjaan pondasi yang terpasang atau dikerjakan oleh rekanan 95,7 meter kubik saja. Dengan demikian terdapat pekerjaan pondasi yang tidak dikerjakan rekanan sebanyak 31,73 meter kubik.
Menurut BPK, kondisi itu mengakibatkan volume pekerjaan mengalami kekurangan dengan nilai mencapai Rp 19.966.161. Sementara untuk pekerjaan betonisasi BPK menemukan volume pekerjaan mengalami kekurangan dengan nilai mencapai Rp 40.499.011. Total kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan Puskesmas Pilangkenceng tahun anggaran 2024 mencapai Rp 60.465.172
Kondisi itu, menurut BPK mengakibatkan Pemkab Madiun berisiko menerima pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan rencana. Bagi BPK, pekerjaan fisik yang mengalami kekurangan volume akan berdampak pada banyak hal.
“Dampak fisik berupa penurunan nilai property, penurunan kualitas dan fungsi bangunan dan kerusakan yang lebih cepat. Selain itu dampak anggaran yakni bertambahnya alokasi anggaran untuk biaya pemeliharaan dan potensi membebani keuangan daerah,” tulis BPK.
Tak hanya itu, BPK juga menyebut terdapat dampak sosial yakni menurunkan kenyamanan pengguna bangunan dan mengganggu aktifitas pengguna secara jangka panjang.
BPK menyatakan kondisi itu terjadi lantaran pimpinan perangkat daerah tidak mempertimbangkan dampak fisik, dampak anggaran, dampak sosial yang timbul dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume.
Selain itu BPK menyebut persoalan itu terjadi karena kepala dinas yang tidak optimal melakukan pengawasan dan merancang pengendalian untuk mencegah dan memitigasi berulangnya permasalahan.
“PPK pekerjaan terkait tidak mengawasi/ momentum jalannya pekerjaan konstruksi dengan semestinya untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan kuantitas dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak,” pungkas BPK.





