Bagas : Tegaskan Hanya Ada Satu Komando di Bawah Kepemimpinan Kangmas Taufik
BeritaTrends, Blitar – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kota dan Kabupaten Blitar kini menegaskan arah organisasi mereka dengan langkah resmi menyerahkan dokumen legalitas kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) pemerintah daerah setempat.
Penyerahan legalitas ini dilakukan secara bertahap, yakni PSHT Cabang Kota Blitar pada Selasa (26/8/2025), disusul PSHT Kabupaten Blitar pada Rabu (27/8/2025). Keduanya menyatakan berada dalam garis kepemimpinan tunggal Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Dalam kesempatan itu, Ketua PSHT Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono atau akrab disapa Bagas, menegaskan bahwa kini kepengurusan resmi PSHT di Kabupaten Blitar akan tercatat di pemerintah daerah.
“Setelah terbit tanda terdaftar di Bakesbangpol, maka semua kegiatan yang mengatasnamakan PSHT selain kepengurusan resmi kami adalah ilegal. Kami sudah menyampaikan hal itu ke Bakesbangpol, bahkan akan meminta aparat penegak hukum menertibkan jika ada pihak yang masih menggunakan nama PSHT di luar kepemimpinan sah,” tegas Bagas.
Ia menyebut, tanda terdaftar dari Bakesbangpol diperkirakan akan keluar dalam waktu 4–5 hari ke depan.
Hal ini menandai dimulainya babak baru perjalanan organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kabupaten Blitar, bumi kita tercinta.
Sekaligus, sebagai upaya penegasan bahwa kepengurusan PSHT di Kabupaten Blitar hanya berada di bawah komando Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono atau akrab disapa Mas Bagas, yang sekali lagi hanya bernaung langsung pada kepemimpinan pusat PSHT Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar setiap kegiatan yang tidak sesuai dengan kepengurusan sah segera ditertibkan.
“Jika masih ada kegiatan mengatasnamakan PSHT di luar struktur resmi kami, kami minta aparat penegak hukum menindak tegas. Jangan sampai kami sendiri yang harus turun melakukan penertiban,” ujarnya dengan nada tegas.
Mas Bagas juga menekankan kembali bahwa dasar legalitas PSHT tidak bisa diganggu gugat.
“PSHT sah di Kabupaten Blitar berada di bawah kepemimpinan saya, dengan legalitas PSHT pusat pimpinan Kang Mas Taufiq yang sudah memiliki nomor AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025. Di luar itu, tidak ada pengakuan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Setyana, menyambut baik langkah PSHT yang menempuh jalur resmi dalam menguatkan legalitas organisasinya. Menurutnya, keberadaan organisasi kemasyarakatan harus sejalan dengan aturan hukum serta berkontribusi menjaga keamanan dan kerukunan.
“Yang paling penting bukan hanya soal legalitas, tapi bagaimana kita semua bisa menjaga ketertiban, kebersamaan, dan persaudaraan. Masyarakat Kabupaten Blitar harus mendukung terciptanya suasana aman dan kondusif. Setiap organisasi adalah mitra pemerintah, sehingga diharapkan bisa bersinergi menjaga harmoni di tengah masyarakat,” kata Setyana.
Dengan penyerahan legalitas ini, PSHT Cabang Kabupaten Blitar menegaskan satu garis komando, menyatukan barisan, sekaligus membuka jalan menuju kebersamaan yang lebih solid demi menjaga nama besar organisasi dan kedamaian di Bumi Penataran.