Beritatrends,Tulang Bawang – PT Bawang Sakti Jaya dan PT GMPK Gedung Aji diduga menyalahi aturan HGU dan Terkesan pemerasan hal itu disampaikan salah satu warga setempat dan juga awak media ini juga selaku Anggota PWI Tuba Jum’at 13/12/2024.
“Pihak PT terkesan memeras dan menyalahi aturan HGU yang mana dijelaskan di Bab Kelima tentang Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) adalah Wajib mendukung usaha pertanian, perkebunan,perikanan dan perternakan serta mendukung masyarakat sekitarnya bukan memeras warga dengan dalih mencuri buat sawit dan meminta tebusan bila hendak dibebaskan dari hukuman,ini kan lucu modusnya yang mengatas namakan pihak PT BW dan GMPK,”Jelasnya
Lanjutnya,ia menilai masalah ini terkesan seperti zaman kolonial yang menjajah kemerdekaan Rakyat Indonesia dan menyalahi aturan yang ada dimana pihak pemegang HGU tidak perduli dengan lingkungan dan tidak mendukung Masyarakat Ulayat /Masyarakat Hukum Adat sekitarnya.
“ini mah ngajak perang yang kreteria mencuri itu mendodos buah yang segar dan sudah memakai mobil yang nilainya sudah tidak terhitung lagi namun disayangkan awak media ini warga hanya memungut buah busuk dan hanya setengah karung kecil untuk umpan ikan sudah ditangkap dan dimintai tebusan ini jelas-jelas sudah masuk ranah pemerasan disertai penjajahan hak ulayat,”Lanjutnya
Dengan kejadian ini kami masayarakat ulayat akan merapatkan barisan untuk merebut kembali hak kami ulayat yang dikelola pihak PT Bawang Sakti Jaya dan GMPK yang selama ini tidak ada kejelasan kepada masyarakat ulayat setempat serta tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat ulayat/Masyarakat Hukum Adat.
Diharapkan kepada Bapak Kapolres Tulang Bawang untuk mengusut dugaan pemerasan serta penjajahan yang terjadi di PT Bawang Sakti Jaya dan PT GMPK kepada masyarakat ulayat /Masyarakat Hukum Adat Gedung Aji Kecamatan Gedung Aji beberapa hari lalu sesuai astacita Presiden RI yang memprioritaskan pelayanan pelindungan serta pengayoman bagi seluruh rakyat indonesia yang membutuhkan keadilan sesuai UUD 1945 sila ke 5.