PT Condong Garut perang Baleho himbauan, melawan kelompok masyarakat Ngarak

 

Beritatrends, Landak –  pak Dacekng desa Ngarak,( 23/5/2024 ) perseteruan yang berkepanjangan antara kelompok masyarakat melawan perusahaan PT Condong Garut, yang merupakan perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit,

Ada pun perseteruan ini sudah berlangsung selama delapan tahun, di dampingi oleh kantor advokad yang di pimpin oleh Hendri Zulkifli SH CS,

Dalam perseteruan itu, belum ada satupun keputusan pengadilan yang memuaskan para fihak,

Bahkan di tahun 2020 di fasilitasi pemerintah kabupaten landak,

Dalam surat Bupati landak nomor 525/656/Disbun/2020, yang di tandatangani oleh dr, Karolin,Margaret Natasa, selaku Bupati landak saat itu,

Yang inti nya memerintahkan perusahaan PT Condong Garut untuk memenuhi kewajiban dan melakukan sosialisasi ulang, dan menyampaikan kembali kepada kelompok masyarakat. Apabila akan aktif kembali,

Namun pun menurut Maman , perusahaan PT Condong Garut memang ada melakukan pemberitahuan untuk aktif, belum ada kesepakatan dan persetujuan, fihak perusahaan datang ke dua kalinya, langsung memasang Plang baleho,berbunyi Larangan, bahkan di kawal oleh fihak kepolisian,

Kami tidak akan menyerahkan lahan kami, tanpa ada kesepakatan yang saling menguntungkan, karena dalam surat bupati landak sudah jelas memerintahkan untuk melakukan pembaharuan kesepakatan .

Untuk itulah kami selaku kelompok masyarakat pak Dacekng, juga membalas dengan pemasangan baleho juga, kemarin tanggal 22 kami lakukan pemasangan baliho di wilayah yang memang tanah kami, kata Maman,

Di confirmasi kepada Evigo jermi ,Spdk,Mpd. Mengatakan bahwa, akan tetap mendampingi Kelompok masyarakat, bersama ,Kantor advokat Hendri Zulkifli SH CS, kami pasti kawal, kata Evigo, melalui sambungan telpon, saya berharap pemerintah hadir di permasalahan ini, tutup Evigo.

Baca Juga  Masjid Baiturrahman Tingkatkan Solidaritas Ramadhan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *