PT Minamas Akui Garap Lahan Tanpa HGU Serta Baru Ajukan CPCL, Koperasi Binjai Jaya Abadi di Duga Salahi Aturan

Rapat di Ruang Bupati Ketapang, PTMinamas Vs masyaeakat Pelanjau Jaya

Beritatrends, Ketapang – Tahapan demi tahapan yang berproses terhadap kejadian di Desa Pelanjau Jaya Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat terus menampakan hasil, tuntutan masyarakat terhadap lahan yang di tanami Sawit oleh Perusahaan PT Minamas, lahan yang di garap sejak tahun 1997 oleh PT Benua Indah, kemudian take over ke PT Golden Hope, lalu di take over lagi ke PT Minamas, Minamas merupakan perusahaan Salim Group.

Seiring berjalannya waktu dan relevan dengan kondisi, serta menyesuaikan makin meningkatnya pemahaman serta pengetahuan masyarakat di Desa Pelanjau Jaya, kini mereka menyadari bahwa banyak hal dan kejanggalan yang makin muncul di permukaan.

Rusliyadi, SH selaku Lawyer masyarakat Pelanjau Jaya yang mendampingi masyarakat dalam menuntut hak dan keadilan terhadap perusahaan.

Pihaknya menyatakan, di temukan dugaan pelangaran HAM, manifulasi data, pemalsuan dokumen, serta pelanggaran Perda Kabupaten Ketapang, serta pelanggaran tahapan pembangunan perkebunan, karena di akui oleh mantan Kades Pelanjau Jaya yang menjabat Tahun 2007, saat pemekaran, beliau memaparkan saat mediasi di kantor Camat Marau, beliau mengatakan, bahwa pembebasan lahan, Dasar tidak ada turun lokasi, artinya kerja di atas meja.

Terkait pemaparan team PT Minamas saat mediasi di kantor Kecamatan Marau pada tanggal 19 Februari 2025, Sutarjo dan team legal mengakui bahwa IUP yang di miliki luasnya 10.200 an Hektare, serta HGU 5.200 Hektare.

Namun berbeda dengan jawaban yang di sampaikan oleh pengacara PT Minamas terhadap somasi masyarakat, bahwa Minamas punya IUP 14.000 Hektare, dari hal di atas antara data yang disuguhkan oleh Sutarjo selaku Manejer serta lauyer PT Minamas tidak ada singkron alias berbeda banyak.

Baca Juga  Anggota Kodim Ponorogo Ikuti Penyuluhan Kesehatan

“Makin menambah keyakinan bahwa PT Minamas diduga banyak manifulasi serta tidak jujur, terlihat dari jawabannya saat mediasi di Kantor Bupati Ketapang tanggal 10 April 2025, pihak PT Minamas tidak berani buka data serta mengakui ada menggarap lahan di luar HGU, kita optimis menang,” kata Rusliyadi.

Kondisi lahan luar HGU, Rotasi pertama berahir, ini sudah replanting

Di tempat yang sama, Ibrahim MHY selaku ketua Investigator Nusantara Coruption watch Kalimantan mengatakan, bahwa di polemik yang ada di PT Minamas, sangat banyak pelanggaran, diantaranya pelangaran HAM, Pelangaran administrasi, pelanggaran Perda Kabupaten Ketapang tentang Perkebunan, pelangaran UU tentang informasi keterbukaan Publik, ada penggelapan pajak, ada pelanggaran kawasan hutan serta segudang masalah.

“Bahkan diduga mendirikan bangunan tanpa IMB, serta menutup informasi publik terhadap pengunaan CSR, separti fasilitas umum yang di janjikan saat Sosialisasi, itu pelangaran mutlak, kata Ibrahim.

Ada apa perusahaan di duga nakal kok di back up oleh oknum aparat secara masif dan terstruktur.

“Kepada Presiden Republik Indonesia, Jendral Prabowo Subiyanto tolong di cabut saja izin PT Minamas, karena sangat menyengsarakan serta merampas hak masyarakat,:kata Ibrahim mengahiri, di sela-sela kehadirannya di tengah masyarakat yang berada di rumah adat Dayak Kabupaten Ketapang yang mengadukan nasibnya kepada Bupati Ketapang tanggal 10 April 2025 lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *