Beritatrends,Pringsewu – Publik desak Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk tambahkan tersangka dalam kasus Bintek Kepala Pekon ke Bandung Tahun Anggaran 2024,Minggu(4/1/2026).
Saat di Konfirmasi oleh media ini adakah tersangka lain selain kedua terdakwa ini Kasi Intelijen Pada Kejaksaan Negeri Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja,S.H.,M.H.mengatakan Jumat (19/12/2025) lewat percakapan Wa pribadinya mengatakan “Proses persidangan yang sedang berlangsung saat ini merupakan kelanjutan yang berkesinambungan dari tahapan penyidikan yang telah diuraikan seluruhnya dalam surat dakwaan, dimana seluruh konstruksi perkara akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dua orang Terdakwa yang saat ini dihadirkan oleh Penuntut Umum ditetapkan berdasarkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, serta dipandang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan Bimtek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Namun demikian, apabila dalam proses persidangan terungkap adanya peran pihak lain yang secara hukum patut dimintakan pertanggungjawaban pidana dan didukung oleh alat bukti yang cukup, maka penegak hukum akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,terangnya.
Untuk Di ketahui Publik pada sidang minggu Kemaren masih agenda pemeriksaa saksi Salah Satu Kepala Pekon mengatakan kegiatan Bintek ke Bandung Kepala Pekon diberitahukan oleh Salah Satu Kepala pekon SR yang juga menjabat sebagai Ketua DPK Apdesi pada Saat itu Tahun 2024.para saksi juga Di cecar Hakim soal Mengapa kegiatan Bintek Kepala Pekon Ke Bandung bukan Program Nasional Tetap Dilaksanakan Kepala Pekon yang menjadi saksi tidak bisa menjawab. Pada sidang Selama, 23/12/2024.
Salah Satu Kepala Pekon kepada media Ini mengatatakan kegiatan Bintek Kepala Pekon Tahun 2024 mereka ikut karena kebersama ujar kakon yang tidak mau di sebutkan namannya…(4/1/2026).





