Rapat Paripurna DPRD, Agenda Penjelasan Bupati Blitar Nota Keuangan Perubahan APBD 2025

Agenda Penjelasan Bupati Blitar Nota Keuangan Perubahan APBD 2025

BeritaTrends, Blitar – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (9 September 2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua I, M. Rifa’i, Wakil Ketua II, Ratna Dewi Nirwana Sari, dan Wakil Ketua III, Susi Narulita Kumala Dewi, Turut hadir pula Sekretaris DPRD, Haris Susianto.

Selain jajaran pimpinan DPRD, rapat juga dihadiri oleh Bupati Blitar, Rijanto, beserta Wakil Bupati, Beky Herdihansah. Sejumlah pejabat Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD, hingga tamu undangan mengikuti jalannya rapat paripurna tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Nomor B/900/345/409.6.2/2025 tertanggal 4 September 2025. Surat tersebut memuat Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Perubahan APBD, serta Ranperkada mengenai Penjabaran Perubahan APBD.

“Rapat ini merupakan forum penting untuk mendengarkan penjelasan Bupati Blitar terkait Nota Keuangan Perubahan APBD 2025. Selanjutnya DPRD akan menindaklanjuti melalui pembahasan bersama agar kebijakan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” jelas Supriadi.

Sementara Dalam rapat tersebut, Bupati Blitar, Rijanto memaparkan secara langsung isi Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan bahwa penyusunan perubahan anggaran dilakukan dengan memperhatikan perkembangan pendapatan daerah, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan transfer.

“Perubahan ini kami susun dengan cermat agar tetap sejalan dengan pencapaian sasaran RPJMD. Selain itu, kami juga memperhatikan dinamika pendapatan daerah serta memastikan alokasi belanja lebih efektif dan tepat sasaran,” ungkap Rijanto.

Baca Juga  Seminar Peranan Timanggong Adat Dalam Rangka Pilkada Damai di Kabupaten Landak

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rancangan perubahan APBD juga mempertimbangkan masukan dari DPRD, yang sudah mulai dibahas sejak proses Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.

“Kami selalu terbuka terhadap saran dari DPRD, karena itu merupakan bagian dari komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Blitar,” tambahnya.

Menutup penyampaiannya, Bupati Rijanto berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar.

“Harapan kami, DPRD dan Pemerintah Daerah bisa bersama-sama melahirkan kebijakan anggaran yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung kesejahteraan di Kabupaten Blitar,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *