Rapat Paripurna DPRD Magetan Tahun 2022 Tanggapan atau Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 2 Raperda Berasal Dari Bupati

Bupati Magetan : Saya mengingatkan terkait kemudahan perizinan bagi para pelaku industri serta mempertimbangkan dampak limbah perindustrian

Beritatrends, Magetan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan Tanggapan/Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap RPD Tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan RPD tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Magetan Tahun 2022-2042, bertempat di Ruang Rapat DPRD Jalan Pahlawan No.1 Kababupaten  Magetan, dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Magetan H. Sujatno, SE, MM, Jumat (4/11/2022).

Rapat Paripurna DPRD Tahun 2022, Tanggapan dan atau Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 (Dua) Raperda dari Bupati yakni :

Bahwa retribusi dalam perizinan mendirikan bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah (pad) yang didayagunakan untuk pembiayaan pembangunan, sehingga perlu diatur dengan pasti, proporsional dan berkeadilan.

Maka peraturan daerah kabupaten magetan nomor 4 tahun 2016 tentang pemberian ijin mendirikan bangunan (lembaran daerah kabupaten magetan tahun 2016 nomor 18, tambahan lembaran daerah kabupaten magetan nomor 70) perlu segera dilakukan penyesuaian dengan peraturan daerah yang baru yang mengatur tentang persetujuan pembangunan gedung.

Kemudian dalam perkembangannya telah terlihat UU no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai langkah besar pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hambatan investasi yang mengakibatkan peringkat Ease Of Downing Business (EODB) tidak beranjak secara signifikan.

Sebagai implikasi implementasi undang-undang cipta kerja secara praktis bertujuan di antaranya untuk perluasan cipta kerja yang mengatur berbagai kebijakan pemerintah lintas sektor, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah khususnya konstelasi distribusi daerah pada golongan perizinan tertentu mengalami beberapa perubahan yaitu di antaranya perubahan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Secara material, perda pbg juga sudah secara jelas dan rinci  mengatur hal-hal yang terkait langsung dengan hak dan kewajiban orang pribadi maupun badan ketika akan mendirikan bangunan, termasuk kejelasan peran pemerintah sebagai regulator dengan seluruh fungsi hukum yang melekat di dalamnya.

Baca Juga  Pejabat Kemenko Polhukam Nizhamul Sah Gantikan Hergunadi sebagai Pj Bupati Magetan

Kehadiran perda dimaksud juga diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (good governance) serta semakin memperkuat implementasi zona integritas dilingkungan pemerintah kabupaten magetan, khususnya pada opd yang menangani perizinan sebagai entitas pemungut retribusi.

Pembangunan sebuah kawasan industri merupakan salah satu strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kawasan industri jelas akan memberikan multiflier effect bagi daerah di sekitarnya. Membutuhkan proses perencanaan yang komprehensif dan terukur dalam membangun sebuah kawasan industri.

Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian menyebutkan bahwa, industri adalah salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana, pembangunan industri tentu membawa dampak, baik itu bagi lingkungan hidup maupun lingkungan sosial.

Antara lain mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lainnya. Meski begitu, ada pula dampak negatif terhadap lingkungan hidup, seperti pencemaran air, polusi udara dan sebagainya, oleh karena itu, fraksi amanat persatuan meminta pada pemerintah kabupaten (pemkab) magetan dalam penyusunan raperda rencana pembangunan industri kabupaten magetan tahun 2022-2042 perlu melibatkan peran masyarakat.

Untuk meningkatkan industri unggulan daerah, target atau sasaran sumber daya manusia (sdm) harus tepat agar selanjutnya bisa senantiasa menciptakan inovasi baru untuk keberlangsungan industri daerah yang berdaya saing.

Bentuk konkrit komitmen pemerintah kabupaten magetan terhadap peningkatan sumber daya manusia pelaku industri di yang juga meliputi penyediaan fasilitas terkait lainnya, serta target yang ingin dicapai dalam setiap tahapan pembangunan industri.

Permasalahan yang sering muncul dalam dunia industri di magetan adalah masih kekurangan investor, sehingga kawasan industri dimagetan tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dalam hal ini fraksi amanat persatuan mohon penjelasan strategi pemerintah kabupaten magetan dalam meningkatkan industri besar yang dapat menyerap banyak tenaga kerja, pemanfaatan industri, cara untuk mendorong pembangunan industri unggulan, serta strategi pengembangan kemampuan sdm untuk mendukung perkembangan industri.

Baca Juga  Pelatihan 100 Relawan Pelajar Ksj  

“Saya mengingatkan terkait kemudahan perizinan bagi para pelaku industri serta mempertimbangkan dampak limbah perindustrian,”pungkas Bupati Magetan.

Ditambahkan Ketua DPRD Magetan Sujatno mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Magetan dalam rangka Rapat Paripurna DPRD Tahun 2022 dengan agenda Tanggapan dan atau Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 2 (Dua) Raperda berasal dari Bupati.

“Adapun 2 (dua) Raperda dari Bupati yaitu Rancangan peraturan daerah tentang persetujuan bangunan gedung dan Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Magetan Tahun 2022-2042,”pungkas Sujatno.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *