Beritatrends,Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Lawu Tirta dalam Rapat Paripurna DPRD yang diadakan hari ini. Dokumen peraturan ini menjadi landasan hukum resmi untuk pengelolaan pelayanan air minum oleh Perumda Lawu Tirta di wilayah Kabupaten Magetan.
Dalam kesempatan tersebut, sambutan Bupati Magetan yang dibacakan Wakil Bupati Magetan Kang Suyat menjelaskan bahwa Raperda ini telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebelum masuk ke pembahasan bersama, Raperda telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Hasil fasilitasi tersebut kemudian diikuti dengan penyempurnaan baik dari sisi redaksional maupun materi muatan, melalui diskusi intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan untuk memastikan isi peraturan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan tingkat atas.
Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna, langkah selanjutnya adalah Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor register Peraturan Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Proses pendaftaran ini merupakan tahapan akhir untuk menegaskan status hukum Perda sebelum resmi diberlakukan.
Pemerintah Kabupaten Magetan mengapresiasi kerja sama sinergis antara pihak eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan Raperda. Selain itu, pihaknya berharap Perda ini dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Magetan.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut tidak hanya Wakil Bupati Magetan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Magetan, tetapi juga perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Magetan, Otorita Pemerintah Daerah (OPD) terkait, serta beberapa undangan lainnya yang terlibat dalam proses pengembangan Raperda.





