Beritatrends,Magetan – Tim Gabungan Satpol-PP dan Bea Cukai memggelar Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Operasi ini menyasar tiga wilayah Kecamatan di Kabupaten Magetan, diantaranya Kecamatan Ngariboyo, Kartoharjo, dan Barat, pada Selasa (05/11/2025).
Pentingnya koordinasi dan ketelitian personel di lapangan dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.
Gunendar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan Mengatakan “Di Kecamatan Ngariboyo, petugas menemukan sekitar 200 bungkus rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Setelah dilakukan proses administrasi oleh personel Bea Cukai Madiun, seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut”.

Hasil operasi di Kecamatan Kartoharjo tidak ditemukan barang kena cukai ilegal. Namun demikian, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya toko yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.
Ia menambahkan “Informasi ini akan segera kami tindaklanjuti dengan penelusuran lebih mendalam bersama tim lapangan”.
Sementara itu, di Kecamatan Barat, tim gabungan kembali menemukan 39 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan diserahkan kepada Bea Cukai Madiun untuk dilakukan proses administrasi lebih lanjut,”Tegas Gunendar.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Magetan berharap, masyarakat semakin sadar pentingnya membeli produk legal yang telah membayar pajak negara, sehingga dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan hukum di daerah.
“Kami akan terus melakukan pengawasan rutin bersama Bea Cukai Madiun serta menggandeng pemerintah kecamatan dan desa agar masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayahnya,” pungkasnya.





