Tim gabungan penertiban alih fungsi lahan kawasan perjalanan umum Nodi yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri dihadang ratusan warga Dusun Paya Mbelanh dan Rambah Galonggong Desa Mbal-mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng, Karo, Senin (13/3/2023).
Beritatrends, Tanah Karo – Ratusan warga dari Dusun Paya Mbelang dan Rambah Galonggong, Desa Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kab. Karo, menghadang Petugas Tim Penertiban Gabungan dari Pemkab Karo terkait adanya beberapa bidang lahan yang telah alih fungsi kawasan pengembalaan umum Mbal-mbal Nodi, Senin (13/3/2023)
Terpantau, ratusa warga menghadang personil Satpol PP di gerbang pintu masuk Nodi seraya membentang poster meminta agar Pemkab Karo membatalkan Perda Rekayasa.
Dalam poster lainnya, warga juga menyerukan, “Tanah Ulayat Milik Rakyat”, “Bupati Perampok Tanah Adat”. Bahkan seorang dari mereka tidur di jalan sembari menyebut, lebih baik mati dari pada pagar lahan pertanian mereka dibuka. Kecamnya
Kepala Desa Mbal-mbal Petarum, Dosen Peranginangin yang juga hadir bersama Forkopimca Lau Baleng meminta agar membuka gerbang dan mempersilahkan petugas masuk ke kawasan Nodi. Namun permintaan kepala desa tersebut ditolak warga.
Pantauan tim wartawan (SIB) di lapangan, para Petugas Penertiban yang tergabung dengan Satpol PP, TNI dan Polri tiba di gerbang Nodi pukul 10.30 WIB, sampai berita ini dikirim ke redaksi, belum juga berhasil melakukan komunikasi dengan warga.
Informasi yang diperoleh dari Kasatpol PP Gelora Fajar Purba bahwa personil Satpol yang tergabung dalam Tim Penertiban tersebut sebanyak 100 personil ditambah anggota Polres Tanah Karo sebanyak 75 orang, TNI, Dinas Pertanian dan BPBD Kabupaten Karo.