Ilustrasi Renovasi Mentak menuju Tata Kelola Pemerintah Desa Yang Baik
Beritatrends, Magetan – Menurut undang undang no. 6 tahun 2014 desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sedangkan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan demikian desa adalah unit terkecil dalam tatanan pemerintahan suatu Negara, mana mungkin bisa dikatakan bahwa dalam suatu Negara sangat sejahtera jika desanya belum sejahtera, kesejahteraan masyarakat Desa adalah tolak ukur rill untuk melihat tingkat kesejahteraan suatu Negara.
Dengan disahkannya undang undang terbaru no. 6 tahun 2014 tentang Desa, memunculkan berbagai tanggapan dari banyak elemen, hal mendasar yang menjadi perbincangan adalah distribusi / sharing kekuasaan dari pusat ke tingkat Desa, hal lain yang menjadi bahasan adalah adanya dana 10 % APBN yang akan digelontorkan pemerintah bagi tiap tiap Desa, jika melihat pada APBN Indonesia saat ini, maka setiap Desa akan menerima 1 milyar lebih, tidak menafikkan bahwa hal ini memberikan angin segar bagi pemerintahan Desa, namun demikian yang juga menjadi persoalan adalah dengan adanya dana yang sedemikian besar di Desa, dikhawatirkan akan memunculkan pelaku pelaku koruptor di tingkat desa jika dalam pelaksanaan pemerintahan desa tidak diterapkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Berikut adalah ciri-ciri pemerintahan desa yang menerapkan prinsip Good Governance:
Prinsip Utama :
- 1. Transparansi: Keterbukaan informasi dan proses pengambilan keputusan.
- 2. Akuntabilitas: Pertanggungjawaban atas tindakan dan keputusan.
- 3. Partisipasi: Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
- 4. Keadilan: Menghormati hak-hak warga dan menjamin kesetaraan.
- 5. Efektifitas: Menghasilkan output yang tepat dan efisien.
Karakteristik :
- 1. Pemerintahan yang terstruktur dan profesional.
- 2. Pengambilan keputusan berdasarkan data dan evidensi.
- 3. Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
- 4. Pelayanan publik yang efisien dan efektif.
- 5. Pengawasan dan evaluasi yang teratur.
- 6. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
- 7. Penghormatan hak-hak asasi manusia.
- 8. Pengembangan kapasitas SDM.
- 9. Kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan sektor swasta.
- 10. Penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi.
Indikator :
- 1. Tingkat keterbukaan informasi publik.
- 2. Jumlah pengaduan masyarakat yang ditanggapi.
- 3. Persentase anggaran yang dialokasikan untuk program pembangunan.
- 4. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
- 5. Jumlah program pembangunan yang berhasil dilaksanakan.
- 6. Tingkat korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
- 7. Kualitas lingkungan hidup.
- 8. Tingkat kesetaraan gender.
Kriteria Pemerintahan Desa Good Governance :
- 1. Memiliki perencanaan strategis dan operasional.
- 2. Mengalokasikan anggaran secara transparan.
- 3. Melakukan evaluasi kinerja secara teratur.
- 4. Mengembangkan sistem informasi dan komunikasi.
- 5. Meningkatkan partisipasi masyarakat.
- 6. Menghormati hak-hak asasi manusia.
- 7. Mengembangkan kapasitas SDM.
- 8. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- 9. Mengoptimalkan penggunaan teknologi.
- 10. Meningkatkan kerjasama dengan pihak ketiga.
Sumber :
- 1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- 2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa.
- 3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
- 4. Organisasi Internasional seperti World Bank dan UNDP.
Perananan pemerintah desa dalam melaksankan Good Governance adalah pelaksanaan dari tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki pemerintah desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan pembangunan di desa, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola kepemerintahan desa.
Dalam rangka membangun good governance, dalam era reformasi sekarang ini mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) menjadi sesuatu hal yang tidak dapat ditawar lagi keberadaanya dan mutlak terpenuhi.
Pada umumnya good governance dengan pemerintahan yang bersih. Disini diajukan suatu pemikiran awal, tentang good governance sebagai paradigma baru administrasi / manajemen pembangunan. Good Governance adalah suatu bentuk manajemen pembangunan, yang juga disebut administrasi pembangunan.
Administrasi Pembangunan / Manajemen Pembangunan menempatkan peran pemerintah sentral. Pemerintah menjadi agent of change dari suatu masyarakat berkembang dalam negara berkembang. Dalam Good Governance tidak lagi pemerintah, tetapi juga citizen, masyarakat dan terutama sektor usaha/swasta yang berperan dalam governace.
Jadi ada penyelenggara pemerintah, penyelenggara swasta, bahkan oleh organisasi masyarakat (LSM misalnya). Ini juga karena perubahan paradigma pembangunan dengan peninjauan ulang peran pemerintah dalam pembangunan, yang semula bertindak sebagai regulator dan pelaku pasar. Menjadi bagaimana menciptakan iklim yang konduktif dan melakukan investasi prasarana yang mendukung dunia usaha.