Beritatrends,Magetan – Rasa rindu kepada sang ibu membawa seorang remaja berusia 15 tahun asal Kecamatan Poncol, Magetan, harus berurusan dengan hukum. Remaja berinisial AIF itu nekat mencuri sepeda motor dan uang di tempat penitipan kendaraan di wilayah Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Maospati, Polres Magetan. Peristiwa pencurian terjadi di sebuah penitipan sepeda motor di Jalan Raya Magetan, Desa Sugihwaras, Maospati, Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 11.15 WIB. Namun laporan baru diterima polisi pada Senin (5/1/2026) pukul 14.37 WIB.
Kasi Humas Polres Magetan Iptu Indra menjelaskan, korban bernama Sutikno Sigit, 64, memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam bernopol B 4224 NCB di lokasi penitipan sebelum beristirahat di rumah.
“Korban memarkir sepeda motor dan kunci kontak ditinggalkan tergantung di tiang teras dekat sepeda motor,” jelas Iptu Indra, Selasa (13/1).
Sekitar pukul 11.00 WIB korban masuk ke dalam rumah. Namun, saat kembali keluar 15 menit kemudian, sepeda motor tersebut sudah raib. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, pelaku ternyata anak yang selama ini sudah dianggap seperti keluarga sendiri.
“Sudah saya anggap anak sendiri. Tahu-tahu motornya sudah tidak ada. Setelah saya buka CCTV, ternyata anak itu,” ujar Sutikno.
Tak hanya membawa kabur sepeda motor, pelaku juga mengambil uang jasa penitipan kendaraan yang disimpan dalam toples senilai Rp 70 ribu. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah barat menuju Kota Magetan.
Berbekal rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku yang masih berstatus pelajar SMP. Pelarian remaja tersebut berakhir di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo. Ia ditangkap Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB dalam kondisi tertidur kelelahan di pinggir jalan.
“Pelaku mengaku mencuri motor untuk menyusul ibunya yang berada di Surabaya. Saat korban lengah, pelaku mengambil motor dan uang,” kata Kapolsek Maospati
AKP Vista Dwi Pujiningsih.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 7,5 juta. Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat ke Polsek Maospati untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Meski demikian, karena pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan upaya diversi.
“Kasus ini kami tangani secara profesional dan humanis sesuai aturan peradilan anak,” tegas Iptu Indra.
Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan demi mencegah tindak kriminalitas.





