Rugikan Negara, Wali Kota Madiun Minta Warga Laporkan Ke APH Bila Menemukan Rokok Ilegal

SAMPAIKAN MATERI– Wali Kota Madiun, Dr. Maidi menyampaikan materi saat menjadi nara sumber di sosialisasi peraturan pengawasan barang kena cukai di Graha Mangga, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (24/9/2025).

BeritaTrends, Madiun — Wali Kota Madiun, Dr. Maidi meminta warganya segera melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terdekat bila menemukan penjualan rokok ilegal. Pasalnya keberadaan rokok ilegal sangat merugikan keuangan negara.

Permintaan itu disampaikan Wali Kota Madiun, Dr. Maidi saat menjadi nara sumber di sosialisasi peraturan pengawasan barang kena cukai di Graha Mangga, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (24/9/2025).

“Kalau menemukan rokok ilegal segera melapor. Karena itu merugikan negara. Dan kerugian negara cukup banyak apabila banyak rokok tidak resmi beredar di pasaran,” kata Dr. Maidi.

Terkait kerugian negara akibat penjualan rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun mencatat pada 2024 berhasil mengamankan sekitar 7 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 7,5 miliar.

Untuk itu ini hingga September 2025, petugas berhasil melakukan penindakan dengan menyita 5 juta batang atau setara Rp 5 miliar.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Madiun, Joko Sartono menyatakan operasi terakhir petugas berhasil mengamankan satu truk berisi 1,5 juta batang rokok ilegal di ruas tol.

’’Terakhir kami berhasil mengamankan satu truk berisi 1,5 juta batang rokok senilai Rp 1,5 miliar. Truk itu kami amankan di ruas tol,” kata Joko.

Joko mengatakan modus peredaran rokok ilegal berubah melalui jalur pembelian online dan jasa ekspedisi. Untuk itu, Bea Cukai memperketat pengawasan ruas jalan tol, jasa titipan, dan angkutan kereta.

“Kami juga gencar sosialisasi terus digencarkan untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Kami juga mendapatkan banyak informasi yang masuk dari konsumen dan penjual. Dari informasi ini sangat membantu kami mengembangkan kasus untuk penangkapan lebih besar,’’tutur Joko.

Baca Juga  Apel Siap Siaga TNI-Polri, Kapolda Sumut dan Pangdam I / BB : TNI dan Polri Garda Terdepan

Ia menambahkan penyidik sudah menetapkan empat tersangka dari hasil operasi yang digelar sepanjang tahun 2025. Dari jumlah kasus itu banyak ditemukan di Madiun dan Magetan.
Terhadap kasus itu, Joko mengimbau pedagang tak lagi menjual rokok ilegal. Pasalnya sanksi yang dikenakan bagi pedagang yang tertangkap menjual rokok ilegal sangat berat.

“Bagi warga yang ingin memproduksi rokok mudah proses perizinannya. Untuk itu kami minta pedagang jangan lagi menjual rokok ilegal karena sanksinya berat,” demikian Joko.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *