Kabel di Tiang Telkom Dan PLN, Hilangnya Wibawa Perusahaan Negara
Beritatrends, Magetan – Sudah jamak kita lihat pemandangan betapa semrawutnya kabel yang melintang di sepanjang pinggiran jalan raya, saking jamaknya sudah menjadi suatu hal yang wajar dan biasa bagi masyarakat. Berjajar tiang penyangga entah milik siapa berdiri di tanah yang nota bene adalah milik Negara serta pencabangan yang kadang kala mengganggu hak pribadi tanah milik seseorang. Atas nama hajat hidup orang banyak, lagi lagi pembiaran dan pemakluman ini terus terjadi.
Sebenarnya kesemrawutan kabel fiber dan kabel listrik yang melintang disepanjang jalan ini,juga merupakan symbol betapa masyarakat telah berubah, berubah menjadi lebih maju,canggih, dan berpikiran terbuka, siap menerima segala perubahan yang akan terjadi.Dan adalah kewajiban bagi penyedia jasa dan sekaligus pemilik tiang yaitu Telkom dan PLN untuk membenahi kesemrawutan kabel yang ada di tiang tersebut, selain lebih indah dipandang mata, juga mempermudah untuk memperbaiki jika ada gangguan, karena telah tertata rapi.
Kita ketahui bahwa industry telekomunikasi merupakan sebuah industry yang sangat menguntungkan, Bahkan PLN yang harusnya mengurusi masalah listrik, juga ikut tertarik untuk terjun kedunia internet ini, dengan alasan untuk mencari keuntungan bagi perusahaan.Yang seharusnya merupakan maincore bisnis dari Telkom, jadi jangan heran jika suatu saat bakal muncul PLT (perusahaan Listrik Telkom) he he he.
Dari ketidak pastian dan tumpang tindih inilah maka selalu muncul pihak ketiga yang ingin mendulang keuntungan secara instant tanpa perlu mendirikan tiang, sebagai infrastruktur utama internet berbasis fiber optic yang sekaligus modal terbesar yang harus disiapkan ketika seseorang atau lembaga ingin mendirikan sebuah ISP (Internet Service Provider) penyedia jasa internet.
Akibatnya apa? , kabel yang melintang semakin banyak, semakin semrawut, dan pemilik tiang seolah olah diam saja (PLN. Telkom), tanpa ada tindakan,padahal itu adalah sebuah tindakan melawan hukum, menggunakan milik orang lain tanpa persetujuan bisa diancam dengan KUHP pasal 372 yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,dihukum karena penggelapan,dengan hukuman penjara selama lamanya 4 tahun dst”
Oleh karena itu dirasa perlu untuk diadakan sosialisasi, penertiban pengguna tiang serta sanksi yang harus dipublikasikan kepublik, betapa adalah suatu kejahatan apabila menggunakan tiang milik Negara untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk keuntungan semata. Hal ini perlu dilakukan agar wibawa perusahaan Negara tetap terjaga, Jangan sampai wibawa perusahaan Negara yang sangar ketika memutus pelanggan tidak mampu yang telat bayar tagihan listrik, kalah oleh mafia mafia kampung yang hanya mengejar keuntungan semata.