Saling klaim
Beritatrends, labura – Diduga ada unsur kerja sama untuk menghilangkan hak seseorang dalam pengelolaan tanah perkebunan sawit oleh oknum kepala Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura Julpian Munte .
ia diduga kuat telah bersindikat dalam mengeluarkan Surat sakti nya atas lahan perkebunan sawit di atasnya kepada orang lain yang berakibat telah merugikan pemilik tanah sebelumnya yakni Saudara W.Malau.
Buntutnya, lebih dari satu tahun W.Malau tidak dapat mengambil hasil produksi panen dari Kebun tersebut. bahkan keberadaan gubuk yang sebelumnya ada berdiri di areal ternyata telah musnah di rusak dan dihancurkan oleh oknum yang di duga orang suruhan.
akibat kejadian ini W.Malau mengalami kerugian materi yang cukup besar.
Mengulas fakta sejarah kronologis kepemilikan lahan W. Malau yang kini di Klaim oleh orang dekat Kades yakni Polman Munthe.
Tepat pada tanggal 15 Maret 2025 Usai menerima laporan Melalui Dumas
Tim Tipiter Polres labuhan Batu bersama Kepala Desa dan jajarannya, serta gabungan elemen Masyarakat di undang untuk melakukan cek lokasi objek Perkara antara W.Malau dengan pengusaha perkebunan Polman Dalimunte.
Surya Dayan S,H selaku kuasa Hukum W.Malau, membuktikan legalitas akte Ganti rugi kepemilikan tanah dari lahan Saudara Malau yang sudah sah pada tahun 2006 silam. Namun Surya Dayan S, H merasa Sangat Kecewa dengan timbulnya kembali surat diatas lahan Saudara Malau yg masih berproduksi dan terawat, Surya Dayan mulai merasa kesal karena menduga adanya dugaan indikasi telah terjadi koorporasi antara Oknum Kades dengan Saudara Polman Munthe.
Ia menyebutkan. ” Saya curiga dengan sikap kades yang terkesan diam tapi penuh misteri, bagaimana tidak sebelumnya kades sempat mengaku bahwa dia terakhir yang bubuhkan tanda tangannya di atas surat tanah saudara Polman Munthe. Padahal hari ini ucapan kades itu patah terbantahkan oleh kepolosan pengakuan mantan kadus Montong Sulaiman yang turut di undang hadir sebagai saksi dalam masalah sengketa itu.
Nah inilah alasan kuat saya mengatakan kalau mereka itu berdua ada indikasi korporasi dalam menghilangkan Hak Klien saya” Kata Surya Dayan SH.
Lanjutnya lagi. ” Disamping itu juga Saudara Polman Munthe sebelumnya mengatakan kalau lahan Saudara Malau adalah lahan nya, sehingga hari ini kita langsung ke objek, ternyata saya lihat dan saya dengar dari keterangan masyarakat dan bukti surat Saudara Polman Munthe itu saya duga rekayasa saja. Mengapa saya katakan demikian, sebab surat yang diterbitkan pada tahun 2016 lalu oleh Pemerintahan Desa Silumajang kenapa di tanda tangani nya pada Tahun 2024, dan itu memang langsung dikatakan oleh mantan Kepala Dusun Montong Sulaiman
.Sejak lahan itu di bayar oleh klien saya dari 2006 lalu sampai Tahun 2022 tidak ada Masalah, Nah Kenapa tiba-tiba Saudara Polman Munthe Hadir mengklaiam lahan klien saya itu miliknya, bahkan Kepala Desa mengeluarkan surat kembali” Pungkas Surya Dayan serius.
Polman Munthe yang mengaku menguasai lahan saudara Manalu enggan berkata panjang lebar saat dimintai keterangan oleh media ini, beliau hanya membenarkan lahan tersebut ada 3 hektar” Sembari meninggalkan tergesa gesa para awak Media.
Menerangkan Kepala Dusun montong Sulaiman saat dimintai keterangan di lapangan sengketa Sabtu (15/03) membenarkan.
” Saya tidak ada di pihak manapun dan saya ingin berkata jujur , kalau sepengetahuan saya lahan tersebut adalah milik saudara Manalu, dan itu ada suratnya, sejak lahan itu dibeli kemaren hingga tahun 2022 tidak pernah ada masalah, namun tiba tiba aku kaget kenapa sejak kemunculan polman Munthe mulai bermunculan masalah dan mengklaim lahan tersebut miliknya.
Tapi saat itu saya hanya bisa terdiam saja karena aku di panggil datang oleh pak Kades disuruh untuk tanda tangani surat, saya lihat surat sudah selesai di tanda tangani oleh kepala Desa, dan saya sebagai kadus merasa sudah tidak ada lagi masalah makanya saya ikut meneken Surat itu.sekitar bulan tiga tahun 2024 lalu ” Ucap kadus Sulaiman polos.