Tampak sampah yang menumpuk di tengah kota Kabupaten Magetan dalam semalam saja.
Beritatrends, Magetan – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik pada tanggal 8 Juni 2020 yang lalu, maka regulasi pengelolaan sampah di Indonesia seperti yang diamanatkan dalam UU nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah sudah lengkap.
Kalau memaknai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka turunan dari Undang-undang tersebut sudah lengkap regulasinya dalam level peraturan pemerintah.
UU 18/2008 tersebut, Pemerintah telah memiliki regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah no.81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan turunan berikutnya yang baru saja disahkan Presiden Jokowi berupa PP tentang pengelolaan sampah spesifik, yaitu PP no. 27 Tahun 2020.
Tentunya menjadi lengkap bahwa tidak ada sampah yang tidak ada pengaturannya, secara regulasi semua sudah lengkap diatur, baik itu sampah rumah tangga maupun sampah spesifik.
Pengelolaan sampah spesifik sangat berbeda dengan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pengaturan pengelolaan sampah spesifik jauh lebih kompleks dan beragam.
Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa sampah spesifik terdiri atas: sampah yang mengandung B3 dan limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, sampah puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik.
Sampah Spesifik yang paling umum terjadi adalah sampah yang mengandung B3 dan limbah B3. Sampah ini bisa dihasilkan dari sampah rumah tangga. Oleh karena itu perlu mendapatkan perhatian khusus karena tidak boleh dicampur dengan sampah-sampah rumah tangga lainnya disebabkan resiko pencemaran lingkungannya cukup tinggi.
Kota metropolitan dan kota besar merupakan kota-kota yang berpotensi menghasilkan sampah yang mengandung B3 dan/atau sampah spesifik rumah tangga yang mengandung B3 dalam jumlah yang cukup signifikan dilihat dari jumlah penduduk dan kegiatan yang beragam.
PP no. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Masyarakat diharapkan dapat teredukasi terkait pengelolaan sampah spesifik, dan kemudian mau melakukan pemilahan sampah dari rumah, selanjutnya Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyiapkan infrastruktur untuk pengumpulan sampah spesifik mengandung B3 tersebut.
PP no. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, agar dapat meningkatkan pemahaman terhadap pengelolaan sampah spesifik dan dapat mengurangi dampak negatif sampah spesifik terhadap manusia dan lingkungan.
Saya menilai UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih belum lengkap dan perlu dilakukan peninjauan dan pemantau kembali isinya, seperti halnya persoalan bagaimana rakyat bisa memilah karena sesungguhnya persoalan sampah yaitu bagaimana manusianya bisa memilah. kemudian baru kita bahas bagaimana masyarakat bisa menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan mudah dengan menerapkan sistem 3R (Reduce, Reuse dan Recycle).
Yang terpenting dalam UU ini yang harus dilakukan adalah mengedepankan rakyat sebagai ujung tombak, yang dapat bertanggung jawab terhadap sampahnya sendiri. Jika hari ini masyarakat masih kurang bertanggung jawab, dikarenakan mekanisme daripada sampah diambil alih oleh mekanisme kumpul, angkut, dan buang. Kedepannya diharapkan masyarakat juga bisa bertanggung jawab dengan sampahnya sendiri agar tidak menimbulkan persoalan.
Sesungguhnya persoalan tata kelola sampah memerlukan partisipasi publik itu sangat penting, pasalnya persoalan sampah juga mengaitkan pada manusia sendiri. “Saya pikir diperlukan edukasi masyarakat agar bisa memilah, mengurangi dan menggunakan sampah daur ulang. Namun dalam undang-undang saat ini belum ada yang mengatur terkait perlunya edukasi atau partisipasi publik dalam mengatur dan mengatasi persoalan sampah, UU saat ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu perlu adanya perbaikan secara substansi dalam pasal-pasal undang-undang tersebut.
Sedangkan peraturan Bupati Magetan nomor 47 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga menjelaskan :
1. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik
2. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
3. Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7. Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstranas adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan.
8. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.
Dan peraturan Bupati Magetan Nomor 55 tahun 2018 tentang kelompok kerja pengolahan sampah menjadi kompos :
1. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan dan penanganan sampah.
2. Pengolahan sampah adalah kegiatan yang terdiri atas pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutandan pembuangan.
3. Kompos adalah pupuk alami (organik) yang terbuat dari bahan-bahan hijauan dan bahan organik lain yang berasal dari sampah dengan proses pembusukan.
4. Pengomposan adalah proses dimana bahan organik mengalami penguraian secara biologis, khususnya olehmikroba-mikroba yang memanfaatkan bahan organik sebagai sumber energi.
5. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
6. Sampah organik adalah sampah yang mudah membusuk dan mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang berasal dari bahan hayati seperti daun, bambu, kayu, sisa makanan dan sejenisnya.
7. Kelompok Kerja Pengolahan Sampah Menjadi Kompos yang selanjutnya disingkat Pokja PSMK adalah wadahkelembagaan masyarakat yang beranggotakan Instansi, masyarakat, badan usaha, dan/atau para pelakulingkungan hidup yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab serta berperan aktif sebagai penggerak dalam 4 mendukung terciptanya iklim kondusif dan terwujudnya pengolahan sampah menjadi kompos.
8. Badan usaha adalah lembaga yang merupakan satukesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuanmencari keuntungan baik swasta maupun Badan HukumMilik Negara/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
9. Instansi adalah Perangkat Daerah, Unit dan/atau lembaga yang berada di tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatandalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
10. Masyarakat adalah orang, kelompok orang, dan/ataubadan jukum non pemerintahan yang mewakili kepentingan individu, sektor, dan profesi pada area, ruang, kawasan atau wilayah tertentu.
11. Peran serta masyarakjat adalah berbagai kegiatanmasyarakat yang timbul atas kehendak dan prakarsa masyarakat untuk berminat dan bergerak dalampenyelenggaraan kegiatan pengolahan sampah menjadi kompos.
Dari beberapa aturan sejak dari pusat hingga di Kabupaten Magetan permintaan masyarakat itu sederhana, salah satu contoh melalui Whatssap mengatakan “Mohon maaf Pak Ketua, dalam pertemuan kemarin, Angka tiap Wuwung yang Rp. 30 ribu itu saya pikir belum final. Namun harus disosialisasikan dulu Kapada warga. Karena yang hadir kemarin hanya RT dan RW yang notabene merupakan perwakilan warga bukan warga langsung”
“Sedangkan yang berhak mengambil keputusan keberatan atau tidak, itu adalah warga,”ungkap warga pangapunten sak derengipun.
Dan setelah di sosialisasikan kepada warga Rt 03, Rw 03 Kelurahan Kebonagung warga siap mendukung program tersebut tapi dengan kemampuan Rp. 5 ribu, Per warga.
Namun, apabila setelah ada penjelasan yang jelas dari pemkab terkait Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Operasional nya, maka akan bersedia membayar iuran sebagaimana mestinya.
Mohon maaf kalau warga kami mempunyai pendapat SPT itu. Kami taat hukum dan taat peraturan. Tapi kami hanya ingin penjelasan dari teknis pelaksanaan Instruksi Bupati tersebut.
Sederhana saja yang kami inginkan, Ngapunten saestu Pak ketua. Kami hanya ingin tahu, itu saja
Jangan kan Rp. 30 ribu. Lebih pun kami bersedia asal instruksi itu di sertai dengan penjelasan, contohnya KSM setelah terbentuk :
1. Bagaimana kinerjanya
2. Bagaimana haknya
3. Bagaimana kewajibanya
4. Pengawasnya
5. Pembinaan ya
6. Keberlanjutannya.
Artinya, apa yang kami ingin tahu kan segitu hal yang wajar to Mbah.