Santri Hafiz 30 Juz Diduga Dianiaya Guru di Ponpes Langga Payung, Orang Tua Lapor Polisi

Beritatrends, Labuhanbatu Selatan –Seorang santri bernama Daffa Raehanda Fachrezi di panggil akrab Rezi, (15 tahun) warga Dusun Sabungan Sentosa, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang dikenal sebagai hafiz Al-Qur’an 30 juz sekaligus berprestasi di bidang fisika, kini terbaring lemah akibat aksi brutal tindak kekerasan yang diduga mengalami penganiayaan berat oleh gurunya sendiri.

Insiden tersebut terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfiz Darul Falah, yang berlokasi di Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Oknum guru berinisial AM (Ahmad Mubarak) diduga menjadi aktor dari pelaku kekerasan kepada santrinya.

Kronologi Kejadian

Sehari sebelum peristiwa, Rezi mewakili sekolahnya dalam ajang Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Usai mengikuti lomba, korban mengalami kelelahan dan demam.

Keesokan harinya, saat jam belajar, Rezi tertidur karena kondisi tubuh yang lemah. Oknum guru AM membangunkan korban dengan cara menepukkan kopiah ke tubuhnya. Rezi yang kaget spontan bereaksi, namun dianggap tidak sopan oleh sang guru.

Diduga karena salah persepsi, guru tersebut kemudian menendang wajah Rezi hingga terpental ke dinding dan terbentur kursi. Akibatnya, korban mengalami memar pada wajah, bibir pecah, serta sakit di bagian kepala.

Penganiayaan tidak berhenti di situ. Korban disebut sempat diseret dan ditendang berulang kali. Setelah beberapa jam, Rezi dibawa ke klinik terdekat, namun pihak sekolah tidak menyampaikan informasi sebenarnya kepada orang tua korban.

Dokter menyarankan agar Rezi menjalani observasi, namun pihak ponpes justru membawanya kembali ke asrama. Padahal, saat melewati rumah korban, tidak ada pemberitahuan kepada keluarga.

Kondisi Rezi yang semakin drop akhirnya membuatnya kembali dirujuk ke klinik. Baru pada saat itu pihak ponpes mengabari orang tuanya. Setelah dilakukan CT Scan, diketahui bahwa terdapat pendarahan di kepala korban.

Baca Juga  Tradisi Lokal Tumpeng, Simbol Kultural yang Sarat Makna Persatuan dan Kerakyatan

Laporan Polisi dan Proses Hukum

Atas peristiwa ini, orang tua korban, Rohana Arbah Siregar, resmi melaporkan kejadian ke Polres Labuhanbatu Selatan dengan nomor laporan: LP/B/184/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN, tertanggal 12 September 2025.

Keluarga berharap agar aparat penegak hukum segera memproses kasus ini dan menangkap pelaku.

Aspek Hukum

Tindakan kekerasan terhadap anak didik di lembaga pendidikan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa anak di lingkungan pendidikan harus mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan.

Selain itu, perbuatan ini dapat dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Dari sisi pidana umum, tindakan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dapat dikenakan hukuman penjara, apalagi jika mengakibatkan luka berat.

Tanggung Jawab Lembaga Pendidikan

Hingga kini, pihak Ponpes Tahfiz Darul Falah disebut belum menunjukkan tanggung jawab nyata, termasuk dalam pembiayaan pengobatan korban. Bahkan, pihak keluarga mengaku justru didatangi perwakilan ponpes yang meminta penyelesaian secara damai.

Padahal, sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, lembaga pendidikan wajib:

1.Mencegah segala bentuk kekerasan.

2.Menangani kasus yang terjadi secara transparan.

3.Memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korba.

Keluarga menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *