Sarasehan Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren serta berdiskusi peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober besuk, bertempat di Pondok Pesantren Miftahul Nurul Huda, Joso Turi, Panekan.
Beritatrends, Magetan – Kamis (2/9/2021) lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Perpres tersebut mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Nomor 3.
Tujuannya Perpres No 82 tahun 2021, Pemerintah akan terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan pesantren. Untuk mencetak lulusan santri yang kompetitif. sebagai bentuk komitmen Pemerintahan Jokowi pada pendidikan pesantren.
Diharapkan dengan adanya Perpres pendanaan pesantren, pesantren semakin berdaya sebagai Lembaga Pendidikan, dan mampu mendistribusikan pendidikan secara komprehensif, mulai dari agama, umum, hingga pembentukan karakter.
LAKPESDAM NU Magetan mengadakan Sarasehan Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren serta berdiskusi peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober besuk, bertempat di Pondok Pesantren Miftahul Nurul Huda, Joso Turi, Panekan.
Pada sarasehan hadir Bupati Magetan, Forkopimca Panekan, Ketua NU Magetan, Para Khyai dan Perwakilan atau Pengurus Pesantren yang terdaftar sebanyak 29 Pesantren.
Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH. M.Si menjelaskan pihanya menunggu tidak lanjut karena ini betul-betul baru, kalau pemerintah itu kalau itu sepanjung itu ada payung hukum dan memungkinkan siap akan membantu karena ketentuan ini untuk kebaikan untuk meberi ruang ekosistem yang baik untuk santri.
“Kemudian untuk Hari Santri Nasional besuk hari Jumat tanggal 22/10/2021 diadakan apel di Alun-alun Magetan, sebagai bentuk untuk peran serta mengingatkan kembali bahwa santri itu sebagai bentuk tegaknya pemerintahan Republik Indonesia ini,”ungkap Bupati Suprawoto.
Ditempat yang sama Anggota DPRD Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa, Ratno mengatakan, Alhamdulillah akan bersinergi pintu terbuka lebar dari pemerintah daerah tahun ini kita sudah mulai sinkronisasi bisa komunikasi antara umat dan pemerintah daerah yang kemarin sedikit ada kerenggangan dengan pintu awal Hari Santri ini sebagai bentuk untuk kelangsungan program-program yang ada di pondok pesantren dan khususnya kemasyarakatan.
“Untuk Hari Santri besuk, pemerintah daerah terkait anggaran dipergunakan penanganan Covid-19 yang terlalu tinggi jumlahnya, Magetan dari Zona merah, oranye dan sekarang sudah masuk laval 3, moga-moga masuk level 1, Pemerintah Kabupaten Magetan kerja keras untuk menyelesaikan wabah covid pergi dari Magetan,”pungkas Ratno.