Satgas PKH Harus Menindak Tegas PTPN IV Kebun Bukit Tujuh di Duga Mengelola Areal Dalam Kawasan Hutan

Pengelolaan areal milik perusahaan PTPN IV Regional I perkebunan sawit Bukit tujuh Desa bukit tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan batu Selatan ( Labusel ) Provinsi Sumatera Utara

 

Beritatrends, Labura – Satgas Penertiban Kawasan Hutan ( PKH) jangan bersikap tebang pilih dan harus menindak tegas PTPN IV yang di duga telah mengelola areal perkebunan sawit sebahagian masih masuk dalam kawasan hutan produksi (HP).

Sebab tidak ada yang bisa membenarkan akan hal ini walaupun Perkebunan tersebut telah terdaftar masuk dalam aset Negara (BUMN).

Kerancuan managerial ini bisa terjadi tentu akibat keteledoran atau sembrononya oknum oknum terdahulu atas penetapan titik lokasi ijin pelepasan areal dari perusahaan perkebunan Badan Usaha milik Negara (BUMN) dampaknya, Status yang di sandang kini menjadi Bumerang bagi Kementerian BUMN bidang perkebunan.

Pengelolaan areal milik perusahaan PTPN IV Regional I Perkebunan Sawit Bukit Tujuh Desa Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara seluas kurang lebih 4.000 hektar, terdiri dari 5 (lima) bagian Afdeling Kebun.

Kuat dugaan sebagian besar areal pengelolaan tanaman baik TBM maupun TM (produktif) ada yang masih masuk dalam kawasan hutan produksi (HP).

Naif memang, meski sekian lama melakukan pengelolaan namun di prediksi tentang status areal perkebunan ini sejak awal di duga belum ada usulan untuk pelepasan areal operasional dari lokasi kawasan hutan.

Sangat di sayangkan, ketika tim Media ingin mendapatkan keterangan yang resmi dari pihak Managemen Kebun Bukit tujuh selalu terbentur disebabkan para petinggi Kebun di nilai sangat tertutup terhadap informasi. Bila ingin di temui selalu terhalang dengan keberadaan satpam pos yang kerap berdalih pejabat teras kebun sedang tidak berada di tempat atau para petinggi kebun sedang tugas luar (TL).

Baca Juga  Meriahkan Hari Bhayangkara Ke 77, Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Event Soekaboemi Tempo Doeloe

Jalan untuk mencari fakta atas status legal keberadaan PTPN IV kebun Bukit tujuh ini benar tidaknya masuk dalam kawasan hutan , Direktur Investigasi dan Litbang Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ( DPN LKLH) Bung Darwin Marpaung mulai memberi sinyal dan menyampaikan paparannya pada Minggu (23/03.2025 ), ” berdasarkan hasil investigasi dan pengecekan tim kami di lapangan tepatnya pada perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Regional I kebun Bukit Tujuh beberapa waktu lalu dan pada posisi tertentu, setelah kami konversi ke Peta Kehutanan melalui Webgis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada posisi tersebut kami duga ada bagian areal yang masuk kedalam kawasan hutan berdasarkan SK Menhut 44 /2005 dirubah menjadi SK Menhut 579/2014 dirubah menjadi SK Menhut 8088/2018 dan SK Menhut 6609/2021, dan lokasi tersebut kami rasa berada didalam kawasan hutan.

“Nah, secara fair dan untuk mendapatkan kepastian hukum untuk tidak menimbulkan sangkalan dan informasi yang tidak berimbang maka kami akan coba melayangkan surat ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK-RI) agar lebih jelas kita ketahui sejauh mana legalitas status pada perkebunan yang telah kita plot kordinat nya ,apakah benar dalam kawasan hutan atau berada di APL atau berada pada Ijin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” tegas Darwin.

“Berkaitan dengan hal ini kami rasa sepatutnya sekelas perkebunan kelapa sawit raksasa milik PTPN IV ini sudah sepatutnya sebelum menjadikan lahan untuk di kelola menjadi perkebunan sawit milik BUMN terlebih dahulu dilakukanlah pelepasan status kawasan hutan nya,”ujar Darwin.

Darwin menambahkan , pada saat ini telah terbit regulasi-regulasi yang berkaitan dengan Perkebunan dalam kawasan hutan , alangkah baiknya pihak PTPN IV Regional I dapat mengindahkan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut.

Baca Juga  Peduli Pada Kesehatan Anak Dan Pencegahan Stunting, Serda Fanda Dampingi Posyandu Dawuhan

“Kendati demikian kami akan tetap menindak lanjuti permasalahan legalitas perkebunan ini yang diduga masuk dalam kawasan hutan kepada General Manager Distrik Delab nya,” papar Darwin serius.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *