Beritatrends, Ponorogo – Kerja bagus perlu disematkan kepada jajaran Satlantas Polres Ponorogo karena berhasil mengungkap identitas pelaku tabrak lari dengan TKP di jalan umum jurusan Ponorogo-Wonogiri km. 6-7 tepatnya depan Rumah Pak Sukir termasuk Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo pada Minggu, 23 Januari 2022.
AKP Ayip Rizal, SE, MM Kasatlantas Polres Ponorogo mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekitar jam 12.00 WIB. Dimana, dalam laporan tersebut telah terjadi laka lantas antara kendaraan Pick Up tidak dikenal dikemudikan seseorang yang belum diketahui identitasnya datang dari arah timur ke barat kecepatan sekitar 50 km/jam sewaktu mendahului terjadi menyerempet sepeda motor Honda Scoopy No. Pol.: AE-5290-UH dikemudikan Jumasri yang datang searah dari timur ke barat kecepatan sekitar 30 km/jam.
“Tidak memberi pertolongan, malah kendaraan Pick Up meninggalkan korban di TKP laka lantas,” ujarnya.
Akibat kejadian laka itu korban atas nama Jumasri mengalami luka kepala belakang bengkak, pelipis kanan lecet, mata kanan lebam, kondisi sadar (LR).”ujar Kasat Lantas Polres Ponorogo.
Mendapati laporan tersebut, jajaran satlantas Polres Ponorogo bergerak cepat dengan mendatangi TKP dan mendapatkan informasi dari saksi bahwa ciri-ciri yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor Honda Scoopy No. Pol.: AE-5290-UH adalah kendaraan Pick Up warna hitam, di kaca belakang terdapat tulisan BERKAH USAHA (untuk tulisan warna merah), di bak sebelah kanan-kiri terdapat tambahan besi pelindung, di bak belakang sebelah kiri terdapat scotlet warna oranye, untuk velg adanya pelindung variasi.
Keterangan para saksi di TKP itu diperkuat dengan adanya rekaman CCTV rumah milik Dr. Gunawan yang berada di utara TKP serta kamera CCTV yang berada di Toko Prima Tani dengan lokasi selatan jalan milik Dr. Gunawan selanjutnya setelah kejadian kecelakaan meninggalkan TKP melaju ke arah barat.
“Merasa mendapat keterangan dari saksi dan melihat kamera CCTV, petugas piket laka berkoordinasi dengan anggota Polsek Sumoroto untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, berikutnya anggota Unit Laka melakukan penyelidikan di wilayah Hukum Polsek Sumoroto dan wilayah Hukum Polsek Jambon.” imbuhnya.
Masih menurut Kasat Lantas, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan pada hari Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 08.30 WIB piket laka mendapati ciri-ciri kendaraan Pick Up yang identik dengan keterangan saksi dan kamera CCTV, kendaraan Pick Up warna hitam tersebut telah berhenti di depan Toko bangunan Bima yang berada di Desa Ngampel Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.
Kemudian, anggota lantas mengecek sesuai ciri tersebut dan selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap kendaraan dan pengemudi yang diduga pelaku tabrak lari dan mendapati pengemudi atas nama Kemi Siswanto dengan nopol mobil pick up AE 8783 SA.
“Pelaku tidak bisa mengelak lagi karena ada bukti goresan di bak belakang sebelah kiri dengan panjang 2 cm. Dan pengemudi akhirnya mengakui semua perbuatannya. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut maka pengemudi dan kendaraan pick up kita amankan di Mapolres Ponorogo.” pungkasnya.