AKP Alimuddin Nasution bersama petugas lalu lintas Polres Sampang di mobil incar
Beritatrends, Sampang– Satlantas Polres Sampang 3 bulan lalu sudah melakukan sosialisasi program mobil camera Incar dengan sistem ETLE ( E Tilang Elektronik) dengan menggunakan mobil penerangan 95 Public Address. Pada hari ini mulai di terapkan atau di berlakukan sistem ETLE di wilayah Kabupaten Sampang. Kamis (2/6/2022)
AKP Alimuddin Nasution Kasat lantas Polres Sampang saat di konfirmasi mengatakan mulai hari ini, Kamis 2 Juni 2022 sistem ETLE di terapkan di wilayah Kabupaten Sampang dengan menggunakan mobil incar yang sudah di lengkapi dengan perangkat yang sudah canggih kepada pelanggar lalu lintas di seputaran Kabupaten Sampang.
” ETLE mulai hari ini di terapkan atau di berlakukan sistem tilang elektronik dengan menggunakan mobil camera incar ,” terangnya.
Kasat lantas menjelaskan setiap pelanggaran akan di tangkap camera mobil incar sehingga akan muncul data identitas dengan nopol tersebut, pelanggarannya apa ?, setelah itu akan ada surat tilang ke pemilik sesuai dengan alamat yang tertera dalam STNK. Sementara dalam sistem ETLE ini mobil camera incar Satlantas Polres Sampang masih menggunakan 1 unit mobil incar dengan pantauan 24 jam.
” Semua pelanggaran lalu lintas akan di tilang elektronik, termasuk kelengkapan seperti tidak pakai helm, tidak ada spion ,” jelasnya.
Menghimbau dan berharap kepada masyarakat Sampang untuk kesadaran dan kelengkapan serta mematuhi peraturan lalu lintas untuk mengurangi fatalitas kecelakaan di jalan.
” Dengan adanya mobil incar, masyarakat Sampang lebih taat berlalu lintas, lebih hati – hati dan jangan terfokus karena ada mobil incar, setiap berkendara patuhi peraturan lalu lintas,” himbau AKP Alimuddin Nasution