Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH.
Beritatrends, Blitar – Pungutan cukai yang dikenakan terhadap beberapa objek seperti rokok ataupun hasil tembakau lainnya tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga untuk didistribusikan kembali ke masyarakat, salah satunya melalui mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana transfer dari pemerintah pusat ini dialokasikan ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau. DBHCHT digunakan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Contoh pemanfaatan DBHCHT ialah pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada 3.000 ribu orang buruh dari 49 pabrik rokok yang tersebar di wilayah Tanggul Agin, Sidoarjo.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman pemerintah daerah akan penegakan hukum terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal dan penerapannya di lapangan, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP untuk membahas penggunaan prioritas dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-215/PMK.07/2021. Kantor-kantor Bea Cukai tersebut di antaranya Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Bea Cukai Sidoarjo, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Bogor, Bea Cukai Pantoloan, Bea Cukai Bekasi, dan Bea Cukai Batam.
Komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal ditunjukkan secara nyata oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar. Dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp 1,72 miliar, Satpol PP siap menggelar serangkaian kegiatan strategis sepanjang tahun ini.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH. atau yang akrab disapa Etha mengungkapkan, bahwa dana tersebut akan difokuskan pada empat program utama: sosialisasi langsung, pengumpulan informasi, operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung.
“Edukasi adalah langkah awal yang sangat penting. Tahun ini kami merencanakan hingga enam kali sosialisasi tatap muka dengan melibatkan ibu-ibu PKK dari tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Mereka adalah mitra strategis dalam memerangi rokok ilegal,” jelas Etha, Selasa (29/04/2025).
Kegiatan sosialisasi akan menggandeng para ahli dan penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kejaksaan. Diharapkan, peserta tidak hanya memahami regulasi cukai, tetapi juga mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang kerap beredar di masyarakat.
Tidak berhenti pada edukasi, Satpol PP juga aktif mengumpulkan data di lapangan untuk memetakan potensi titik-titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal. Informasi ini akan menjadi bekal utama dalam pelaksanaan operasi bersama Bea Cukai yang dilakukan secara berkala.
“Keberhasilan operasi sangat bergantung pada akurasi informasi. Karena itu, keterlibatan masyarakat sangat penting,” imbuh Etha.
Sejak awal tahun, Satpol PP dan Bea Cukai Blitar telah menggelar operasi gabungan di beberapa titik, termasuk Kecamatan Garum dan Sutojayan, yang berhasil menyita berbagai jenis rokok ilegal dalam dua hari kegiatan.
Etha menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar penindakan, melainkan juga edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa keuntungan dari menjual rokok ilegal tidak sebanding dengan risiko hukum yang menanti.
“Kami ingin membangun budaya sadar hukum, dimulai dari lingkungan keluarga. Ibu-ibu PKK kami dorong menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pelaporan,” pungkasnya.
Melalui sinergi dan edukasi berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Blitar berharap masyarakat makin sadar akan bahaya rokok ilegal, sekaligus mendukung iklim industri tembakau yang sehat dan taat hukum.