Satpol PP Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Rokok Illegal, Sasar Kalangan Ibu-ibu PKK Bertempat di Pendopo Kantor Desa Krisik Gandusari

Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Rokok Illegal, Sasar Kalangan Ibu-ibu PKK Bertempat di Pendopo Kantor Desa Krisik Gandusari

 

BeritaTrends, Blitar – Rokok ilegal bukan hanya mengancam industri, tapi juga masa depan anak-anak kita. Fakta ini menjadi alasan kuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menjadikan ibu-ibu PKK sebagai garda terdepan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di tahun 2025 ini.

Lewat pendanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, Satpol PP Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi perdana yang menyasar kalangan ibu PKK pada hari Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Pendopo Kantor Desa Krisik, Kecamatan Gandusari.

Tahun ini, rencananya akan digelar 5 kali sosialisasi tatap muka, seluruhnya khusus untuk kaum ibu dari Tim Penggerak PKK desa-desa. Peserta setiap kegiatan dibatasi antara 25 hingga 50 orang, guna menjaga kualitas interaksi dan efektivitas penyampaian materi.

“Kami sengaja menyasar ibu-ibu PKK karena mereka memiliki peran sosial yang sangat luas. Mulai dari kegiatan arisan, belanja di pasar, hingga pertemuan rutin di tingkat desa maupun kabupaten. Mereka juga memiliki akses langsung ke keluarga, termasuk suami yang merokok,” jelas Repelita Nugroho, Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, yang akrab disapa Mas Etak, Kamis 17 Juli 2025.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, dampak sosial-ekonominya, serta ancaman hukuman yang berat bagi pelakunya.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bidang I Pembinaan Karakter Keluarga TP-PKK Kabupaten Blitar, Yulis Chongkriati, didahului sambutan dari Camat Gandusari dan Plt. Kasatpol PP dan Damkar, Wahyudi.

Baca Juga  Diburu Polsek Gedung Aji Dua Pelaku Asusila Terhadap Pelajar Menyerahkan Diri

Sebagai bentuk sinergi antarlembaga, kegiatan menghadirkan narasumber berpengalaman dari instansi penegakan hukum, Ibu Woro Sulistyorini, Pemeriksa Bea Cukai Pertama dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Bapak Tezar Trias Pramana, Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Dalam paparannya, narasumber menekankan sanksi berat yang diatur dalam UU Cukai, yakni Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, Denda paling sedikit 2 kali hingga 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar
Salah satu bagian paling menggugah adalah ketika peserta diberi ilustrasi nyata: jika rokok ilegal terus beredar, maka industri lokal bisa bangkrut, ribuan buruh terancam PHK, anak-anak mereka putus sekolah, bahkan bisa terjadi kasus gizi buruk karena penghasilan keluarga hilang. Lebih jauh lagi, negara kehilangan penerimaan pajak yang seharusnya dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Dengan pembekalan ini, kami ingin membangkitkan empati ibu-ibu agar tidak tinggal diam. Mereka bisa menjadi sumber informasi penting jika mengetahui peredaran rokok ilegal. Informasi yang mereka sampaikan bisa mempermudah langkah Bea Cukai dan Satpol PP di lapangan,” ujar Mas Etak

Kegiatan ditutup dengan slogan yang menjadi pesan kuat sosialisasi kali ini, “UNTUNGNYA TIDAK SEBANDING DENGAN RESIKONYA”
Dengan semangat gethuk tular atau penyebaran informasi dari mulut ke mulut, Satpol PP berharap semakin banyak masyarakat khususnya para ibu yang terlibat aktif dalam mengedukasi lingkungannya dan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal secara kolektif. Karena memberantas rokok ilegal, bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama demi masa depan generasi mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *