Beritatrends, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea dan Cukai Madiun gencar memerangi peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Rabu (21/05/2025)
Salah satu upaya memerangi peredaran rokok ilegal tersebut dengan menggelar Razia Rokok Ilegal di beberapa Warung dan Toko yang ada di 3 Kecamatan.
Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Penegakkan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, bahwa operasi kali ini dilaksanakan di Tiga (3) Kecamatan yang ada selama dua hari.
“Hari ini Kami terjunkan Tim Gabungan Satpol-PP dan Bea Cukai di 3 titik wilayah Kecamatan, diantaranya Kecamatan Panekan, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Kawedanan,” jelas Gunendar.
Razia pemberantasan rokok ilegal tersebut nantinya akan menyasar beberapa toko kelontong dan warung-warung yang disinyalir menjual rokok ilegal.
Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut sesuai dengan regulasi yang ada. Yang mana diawali dengan pengumpulan informasi maksimal 4 kali sebelum kegiatan operasi dilakukan.
“Razia ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 72 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), untuk itu saat ini kami terus berupaya melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah wilayah,” tuturnya .
Kabid Gakda Satpol PP Magetan mengaku terkendala pada pelaksanaan kegiatan operasi rokok ilegal, yang mana disinyalir ada beberapa penjual rokok ilegal yang berada di area pemukiman penduduk, artinya penjual rumahan, pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan razia.
“Kami juga mengalami kesulitan terkait bagaimana mekanisme maupun teknis razia nya ketika informasi peredaran rokok ilegal tersebut di rumah-rumah artinya mereka sebagai penjual rumahan yang diindikasi menjual rokok ilegal,” imbuhnya.
Gunendar berharap, pelaksanaan kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut bisa maksimal dan segera membuahkan hasil, mengingat rokok ilegal tersebut merugikan negara.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Magetan, mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal karena rokok ilegal ini tidak bayar pajak, tidak kena cukai, serta tidak dikendalikan dan diawasi Pemerintah yang berdampak pada kerugian negara,” akhirnya.