Seluruh Fraksi DPRD Ponorogo Dukung Perubahan SOTK Satpol PP dan RSUD

 Seluruh Fraksi DPRD Ponorogo Dukung Perubahan SOTK Satpol PP dan RSUD.

Beritatrends, Ponorogo – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo setujui dan mendukung, dengan usulan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diantaranya, terkait usulan Raperda Perubahan kedua atas Perda No.6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk OPD Satpol PP yang naik menjadi kelas A, dan UPTD Rumah sakit Dr Harjono dengan nama unit khusus.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo, Senin (08/08/2022), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sunarto beserta wakil ketua dan anggota.

Tampak hadir pula Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, sekretaris daerah Agus Pramono, Forkopimda dan sejumlah kepala OPD, dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Sunarto menyebutkan, terkait usulan perubahan SOTK di OPD satpol PP dan rumah sakit umum dr Harjono pada prinsipnya tidak ada masalah dan semua fraksi di DPRD Kabupaten setuju dan mendukungnya.

Ia mengatakan perubahan SOTK tersebut akan secepatnya dibahas dan dirampungkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Pada prinsipnya untuk perubahan SOTK di satpol PP dan rumah sakit tidak ada masalah. Dan semua fraksi setuju dan mendukung untuk segera dibahas menjadi perda.” Kata Sunarto.

Dinilai oleh Legislator Nasdem ini, bahwa perubahan SOTK di OPD satpol PP dan rumah sakit tersebut sudah sesuai karena adanya aturan dan kebutuhan.

“Dimana, selama ini keberadaan Damkar di bagian satpol PP yang hanya dipimpin kasi maka ke depan akan dipimpin oleh seorang kepala bidang dan itu artinya satpol PP naik kelas menjadi tipe A begitu juga dengan rumah sakit yang dulu sebutannya UPTD maka ke depan akan berubah menjadi unit khusus,” tuturnya.

Baca Juga  Hadapi Transformasi Budaya Kerja, Kemendagri Perkuat Core Values ASN BerAKHLAK

“Hal itu supaya rumah sakit plat merah memiliki kewenangan yang luas terutama dalam hal pengambilan keputusan yang urgent hubungannya dengan pelayanan publik,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *