Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah, Pj Bupati Madiun Minta Untuk Dijadikan Modal Usaha

SERAHKAN– Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto saat menyerahkan sertifikat redestribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan Kabupaten Madiun kepada salah satu warga di Pendopo Ronggo Djoemeno Caruban, Selasa (19/11/2024).

Beritatrends, Madiun, -Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto mengingatkan seluruh warga penerima sertifikat redistribusi tanah untuk memanfaatkan menjadi modal usaha. Untuk itu orang nomer satu di Pemkab Madiun itu mengimbau warga yang sudah mendapatkan redistribusi tanah tidak menjual kepada orang lain.

Harapan itu disampaikan Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto saat menyerahkan sertifikat redestribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan Kabupaten Madiun di Pendopo Ronggo Djoemeno Caruban, Selasa (19/11/2024).

Dalam kegiatan itu Pemkab Madiun menyerahkan sertifikat redistribusi tanah sebanyak enam bidang sertifikat tanah elektronik kategori permukiman, 52 sertifikat tanah elektronik kategori fasilitas umum (fasum) dan fasilitas social (fasos) desa, dan 13 sertipikat tanah kategori fasum dan fasos BUMD.

“Setelah menerima sertifikat ini saya pesan kepada bapak dan ibu penerima sertipikat hak tanah agar dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Alangkah lebih baik sertifikat itu dimanfaatkan sebagai modal usaha. Jadi tolong jangan dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain,” ujar Tontro.

Penyerahan sertifikat redistribusi tanah dilakukan Pj. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto dilanjutkan Kepala Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi. Penyerahan sertifikat tanah itu disaksikan oleh forkopimda, pimpinan cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, pimpinan BPKH wilayah 11 Jogja, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala OPD dan para camat.

Tontro menyatakan penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebanyak 252 bidang tanah dengan luas 170,767 m² untuk memberikan status hukum hak atas tanah untuk masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam KEPMEN LHK Nomor: SK1010/MENLHK/SETJEN/PLA2/9/2023 tentang penetapan batas areal tanah kawasan hutan.

Baca Juga  Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila di Pimpin Langsung Oleh Walikota Blitar

FOTO BERSAMA– Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto berfoto bersama usai menyerahkan sertifikat redestribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan Kabupaten Madiun di Pendopo Ronggo Djoemeno Caruban, Selasa (19/11/2024).

Menurut Tontro, pada 2023 telah diselesaikan dan diterbitkan sertipikat hak tanah sejumlah 182 bidang dengan luas 68,575 m² kepada masyarakat yang berhak. Sementara hari ini Pemkab Madiun kembali menyerahkan 71 bidang sertipikat hak tanah seluas 102,192 m² kepada masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah daerah.

Kepada pemerintah desa, Tontro meminta agar segera mencatat tanah yang sudah disertifikat itu sebagai aset pemerintah desa. Dengan demikian, tanah-tanah yang sudah disertifikatkan itu masuk ke dalam daftar barang milik desa.

“Untuk kepala desa dan sekretaris desa selaku penerima serfitikat fasilitas umum dan fasilitas sosial agar segera dicatatkan dalam daftar barang milik desa sebagai aset desa,”demikian Tontro.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *