Siapa Yang Bertanggungjawab Penyimpangnya Dana Desa

Ilustrasi Dana Desa

Beritatrends, Magetan – Dana Desa : Pengertian, Sumber Dana, Penyaluran Dana, dan Prioritasnya. Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat.

Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa.

Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa.

Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.

Pengertian Dana Desa : Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan :

Alokasi dasar, dan Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Artinya dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun pemeritah pusat yang telah menggelontorkan Dana Desa (DD) yang besarannya mencapai 1M lebih.

Baca Juga  Sita Puluhan Rokok Ilegal di Magetan, Petugas Kembali Selamatkan Kerugian Negara

Namun dalam perjalanannya hingga sekarang contohnya di Kabupaten tempat penulis tinggal kalau dilihat secara seksama untuk perubahan tidak tampak jelas kemajuannya.

Bahkan sudah bermunculan warga yang mendemo kepala desanya dengan alasan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Dan tidak sedikit kepala desa yang tersandung masalah yang akhirnya menginap di hotel pordio atas kelalainya dalam pengelolaan dana Desa tersebut, tapi tidak ada jeranya kepala desa yang menyusul.

Kalau diambil kesimpulan ini salah siapa dan siapa yang bertanggung jawab agar Dana Desa bisa berjalan sesuai harapan undang undang yang mengesahkan turunnya anggara tersebut.

Seharusnya anggaran tersebut bisa merubah secara siknifikan untuk menjadikan desa tersebut menjadi desa maju atau desa mandiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *