Sidang Dugaan Perusakan Gembok Tangki Tetes PT SGH,JPU Hadirkan Saksi Direktur PT Akar Jati

Tampak 3 Saksi hadir dalam sidang lanjutan dugaan perusakan Gembok Tangki Tetes PT SGH

Beritatrends,Mojokerto-sidang lanjutan dugaan perkara Perusakan gembok tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH), dengan dua terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto kembali di gelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto,Senin petang (26/6/2024).

Sidang dugaan perusakan gembok tangki tetes PT SGH dengan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H dan Jaksa Penuntut umum(JPU) Angga Riski Bagaskoro,SH.dimulai pukul 17:30 Wib, kali ini kembali JPU menghadirkan 3 orang Saksi ,Hari Susanto,Endang Yulianti Susanto dan Hofu Stefanus Susanto.Dari ketiga saksi saksi bernama Hofu Stefanus mundur ,ketiga nya adalah keluarga terdakwa Stefano Yohandra.

Penasehat hukum terdakwa ,Prof. Dr. Oscarius Y.A Wijaya, M.H., M.M.,CLI mengatakan ,bahwa saksi saudara Hari Susanto sebagai pemilik PT Akar Jati sekaligus Sebagai pemegang saham di PT SGH,memberikan kesaksian bahwa
Kepemilikan dan keberadaan PT Akar Jati di situ ternyata ada kontraknya, seperti yang ditunjukkan sebagai ,dan akan gunakan sebagai alat bukti, surat bukti sidang berikutnya.

“Artinya terbuka atau terkuat suatu fakta bahwa terdakwa Stefano itu adalah putra dari pemilik PT SGH selaku pemegang saham ,juga putra dari Direktur Akar Jati.”kata Oscarius.

Lebih lanjut Prof Oscarius mengungkapkan,Jadi antara SGH dan Akar Jati,kalau dikatakan PT Akar Jati itu tidak membayar sewa tangki untuk keperluan tetes itu tidak benar, karena antara PT Akar Jati dengan PT SGH itu belum terjadi suatu kesepakan,memang ada persetujuan beliau(Hari Susanto) sebagai pemegang saham pada saat RUPS,namun hasil RUPS itu tidak mengikat.”Hanya mengikat internal perusahaan SGH, tapi tidak mengikat keluar,itu pihak external harus ada kontrak yang melandasi satu kesepakatan sewa menyewa tangki dan sewa menyewa lahan,”ungkap Oscarius.

Baca Juga  Aman Pelaku Penipuan Jual Beli Kendaraan

Masih kata Prof Oscarius,Saudara Hari Susanto ini perna mengadakan mediasi dengan pelapor untuk menganti kerugiannya sebesar Rp. 50 juta, agar ini terjadi perdamaian ,karena hal ini terjadi antar saudara,namun terungkap dalam fakta dipersidangan, bahwa ganti rugi Rp.50 juta tadi ditolak,namun apa keinginan mereka ,ya melakukan pembayaran sesuai dengan sewa menyewa Yang disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS).

“Artinya perkara gembok ini dijadikan alat paksa oleh mereka untuk memaksa Saudara Hari Susanto bayar sejumlah sekian milyar rupiah untuk menyewa tangki tersebut.”pungkas Oscarius.

Ditempat yang sama saksi Hari Susanto menuturkan,dia mengikuti proses persidangan ini ,yang jelas terkait dengan proses anaknya ,dia berharap hakim secara bijak mengambil sikap, terkait penanguhan penahanan anaknya dan karyawannya yang jadi terdakwa dalam kasus tersebut .

“Karena hal ini akan mempersulit saya terhadap karyawan yang lain,kalau sampai karyawan kita perintah pada akhirnya terjadi seperti ini,”tuturnya.

Sementara itu,dari pantauan wartawan diruang persidangan ,Jaksa Penuntut umum (JPU)Kajari Kota Mojokerto,Angga Riski Bagaskoro,SH.,dalam persidangan salah satu pertanyaan JPU, menanyakan kepada para saksi terkait kronologis dugaan perusakan gembok tangki tetes PT SGH.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *