Sidang Perdana PAW Nur Wakhid: Lebih Akrab dari Gugatan?
BeritaTrends, Magetan – Pengadilan Negeri Magetan menjadi saksi bisu dari sebuah drama yang lebih mirip reuni akbar daripada perseteruan hukum. Sidang perdana gugatan perdata Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh Nur Wakhid, atau akrab disapa Gus Wahid, akhirnya digelar, Rabu pagi (12/11/2025),
Gugatan dengan nomor register 34/Pdt.G/2025/PN Mgt ini menyeret Ketua DPRD Suratno dan tiga wakilnya, Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman, sebagai pihak tergugat. Gus Wahid hadir langsung, begitu pula ketiga wakil ketua DPRD, sementara Ketua DPRD diwakili oleh kuasa hukumnya, Ahmad Setiawan.
Namun, kejutan terjadi sebelum sidang dimulai. Alih-alih ketegangan, yang terlihat justru keakraban. Jabat tangan hangat dan senyum merekah menghiasi pertemuan mereka, bahkan sempat berpose bersama di depan kamera awak media. Suasana yang jauh dari kesan sedang berhadapan dalam sebuah gugatan.
“Ini dipertemukan Allah, lah piye gak ketemu di kantor, ketemunya di sini,” celetuk Gus Wahid, disambut tawa oleh rekan-rekannya.
Gus Wahid menegaskan bahwa gugatan ini adalah haknya untuk membela diri. Sementara itu, ketiga wakil ketua DPRD Magetan menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh Gus Wahid.
“Ibarat sepak bola, di luar lapangan kita berteman. Siapa tahu nanti di klub yang sama,” ujar Puthut Pujiono, menambahkan sentuhan metafora yang mencairkan suasana.
Diketahui, Gus Wahid melayangkan dua gugatan perdata terkait PAW. Gugatan pertama, dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt, menargetkan Ketua DPRD dan tiga wakilnya. Gugatan kedua, teregister dengan nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, dengan tergugat Ketua DPC PKB Magetan Suratno dan Sekretaris DPC PKB Nanang Zainudin.





