Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada Magetan Digelar MK Hari Ini

Beritatrends, Magetan – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (8/1/2025), menggelar sidang perdana terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada, termasuk untuk Kabupaten Magetan.

Gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, terdaftar dengan Nomor Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 sejak 3 Januari lalu.

Berdasarkan informasi di situs resmi mkri.id, sidang perdana akan digelar pukul 13.00 WIB, di Gedung MKRI 1 Lantai 2, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Kuasa hukum Sujatno-Ida, Wakit Nurohman, akan mendampingi proses tersebut.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ivan Tri Kumoro, KPU sebagai pihak termohon, telah mempersiapkan diri sejak jauh hari untuk menghadapi gugatan ini.

Mereka telah menunjuk tim pengacara dari Jember untuk mendampingi dalam proses persidangan.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengumpulkan dokumen dan data pendukung untuk mempertahankan hasil rapat pleno. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari daerah yang menjadi objek gugatan (Bendo, Plaosan, Sukomoro) juga telah diminta untuk melengkapi alat bukti.

“Kami sudah mengumpulkan PPK untuk menyusun dan melengkapi alat bukti. Proses ini juga sudah dikonsultasikan dengan KPU RI sejak minggu lalu,” ujar Ivan, Senin (6/1/2025).

Ivan mengaku optimis dengan hasil akhir proses hukum ini. Pihaknya meyakini bahwa semua tahapan Pilkada sudah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Kami percaya bahwa hasil rapat pleno adalah keputusan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami optimis bisa menang,” pungkasnya.

Sidang perdana ini akan menjadi langkah awal dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada Magetan.

Baca Juga  Kasus Gondongan di Magetan Menurun, Dinkes Tetap Imbau Masyarakat Waspada

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *