Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022
BeritaTrends, Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, Rabu (6/8/2025)
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB.
Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah:
- 1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.
- 2. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.
Jaksa Penuntut Umum kejari Pringsewu membacakan tuntutan yang pada pokoknya menuntut agar kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Dakwaan Primair).
Amar tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:
1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.
- – Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan
- – Denda Rp200.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan
- – Uang pengganti sebesar Rp268.243.996,- telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti
- – Biaya perkara Rp5.000,-
2. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.
- – Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan
- – Denda Rp200.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan
- – Uang pengganti sebesar Rp215.218.680,- telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti
- – Biaya perkara Rp5.000,-
Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan surat-surat yang diajukan dalam perkara ini akan dipergunakan untuk berkas perkara Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag, yang masih dalam proses penuntutan secara terpisah.
Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., tersebut menunda sidang yang dijadwalkan kembali pada Selasa, 12 Agustus 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.