Beritatrends, Magetan – Pencegahan peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun, mengelar sosialisasi tentang pencegahan rokok ilegal di Lapangan Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Sabtu (29/07/2023) sore.
Bupati Magetan, Suprawoto melalui Sekretaris Daerah Hergunadi mengatakan, pentingnya sosialisasi adalah untuk memberi edukasi pada masyarakat tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang akan bermanfaat bagi masyarakat.
“Harus dipahami sosialisasi ini bukan menyuruh orang merokok, tapi untuk mengantisipasi efek negatif dari rokok. Sosialisasi untuk edukasi agar tertib bayar cukai karena DBHCHT dapat digunakan untuk bansos maupun peningkatan infrastruktur,” tuturnya.
Adapun dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari perwakilan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Cahyo Wibowo menjelaskan perbedaan rokok ilegal yang dapat dilihat dari ciri 2P dan 2 B.
“2P dan 2B artinya Polos (tidak ada pita cukai), Palsu (ada pita cukai tapi bukan keluaran dari pemerintah), dan Bekas (bekas digunakan rokok lain), serta Berbeda (tidak sesuai peruntukannya),” paparnya.
Pun soal regulasi tembakau iris, ia menegaskan bahwa wajib memiliki izin dan berpita cukai.
“Tembakau iris wajib pita cukai ketika dikemas dalam eceran maksimal 2,5 kg, ada merk, dicampur tembakau impor, dan siap dilinting itu harus ada cukainya. Untuk lintungan boleh ketika dikonsumsi sendiri, yang penting tidak dijual,” jelas Cahyo.
Dari adanya sosialisasi ini, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudy Harsono berharap peran serta aktif masyarakat untuk ikut memerangi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan.
“Dengan adanya sosialisasi agar masyarakat lebih paham, terutama toko atau warung yang menjual rokok khususnya rokok ilegal,” harapnya.