ST Minta Kejelasan Hukum, Bapak Kapolri/ Bapak Kejagung Kami Merasa di Pimpong

M. Heru Laksono, kuasa hukum ST

Beritatrends, Magetan – Ini cerita tentang perempuan yang mencari keadilan atas prahara yang menimpa rumah tangganya.

Sebut saja inisialnya ST. Ibu dari tiga anak yang tinggal di Ngawi. Siang tadi, bersama pendamping dan kuasa hukumnya, dia mendatangi Polres Magetan.

ST merasa laporannya, kasus 284 antara suaminya dengan wanita lain, seperti jalan di tempat. Padahal, sudah hampir setahun.

“Kami mau meminta kejelasan yang terang, agar tidak ada hal yang ditutupi, karena ini sangat lama sekali. Sebelum ini, kami merasa seperti pingpong. Datang ke polisi disuruh ke kejaksaan, ke kejaksaan diminta tanya kepolisian,” M. Heru Laksono, kuasa hukum ST, Selasa (25/2/2026).

Untuk yang kesekian kalinya, hasilnya sama. Tak ada kemajuan yang signifikan.

“Padahal, terlapor sudah ditetapkan tersangka,” imbuh Supriyono S., pendamping ST.

ST menduga suaminya (KH) punya wanita simpanan. Kecurigaan itu dimulai sekitar tahun 2022, pada usia pernikahan 13 tahun. Hubungan suaminya dengan wanita lain itu diduga hingga mempunyai anak.

Medio Maret 2024, dia menuntaskan kecurigaan itu. Bersama warga, perangkat warga dan kepolisian setempat, ST menggerebek suami dan wanitanya (PS) di rumah kontrakan di Maospati yang ditinggali keduanya.

Kemudian, ST membawa kasus itu ke Polres Magetan. Dia melaporkan suaminya yang bekerja sebagai ASN di kementerian yang berkantor di Ngawi dengan tuduhan pasal 284 tentang perzinahan.

Menurut keterangan kuasa hukumnya, kasus ini sudah sempat dilimpahkan ke Kejari Magetan. Namun, P-19. Dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

“Lah, locus delicti-nya jadi pindah ke wilayah hukum Trenggalek berdasarkan pengakuan tersangka,” kata Heru.

Kepolisian menyatakan penanganan perkara sudah maksimal. Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Magetan, Ipda Joko Purnomo mengatakan penanganan kasus akan dikawal sampai selesai.

Baca Juga  Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

“Atas perintah kejaksaan, kami berkoordinasi dengan Polres Trenggalek. Kami juga akan konsultasikan ke Polda Jatim agar mempermudah proses. Kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai selesai,” katanya.

Tak hanya mendatangi Polres Magetan, ST bersama pendamping dan kuasa hukumnya menuju kejaksaan.

“Saya berharap proses di kepolisian dan kejaksaan ini segera selesai. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan yang sudah hampir 3 tahun saya perjuangkan. Biar pengadilan yang memutuskan nanti,” kata ST.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *