Beritatrends,Ponorogo – Maraknya kendaraan ilegal berupa odong-odong atau kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya memicu keluhan sopir bus dan angkutan umum di Kabupaten Ponorogo. Aspirasi itu disampaikan puluhan sopir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Ponorogo, Senin (12/1/2026).
Para sopir yang tergabung dalam Paguyuban Kendaraan Umum Terminal Ponorogo, Paguyuban Bus Pariwisata, Paguyuban Angkutan Umum Ponorogo–Purwantoro (PAUP), serta Medium Mania Community (MMC) menilai keberadaan kereta kelinci ilegal sangat merugikan angkutan umum resmi.
Selain memicu persaingan usaha tidak sehat, kendaraan modifikasi tersebut dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas karena tidak memenuhi standar dan izin operasional.
RDP yang digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD Ponorogo itu dihadiri pimpinan dan Komisi C DPRD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Organda, serta Polres Ponorogo. Dalam forum tersebut, para sopir mendesak agar aturan pelarangan operasional kereta kelinci di jalan raya benar-benar ditegakkan.
Koordinator Bus Medium Community Ponorogo, Sugiarto, menegaskan dampak keberadaan kereta kelinci sangat dirasakan sopir bus. Jumlah penumpang menurun tajam, berimbas pada merosotnya omzet harian.
“Ketika itu tidak boleh beroperasi di jalan, mohon untuk ditindaklanjuti. Bentuk fisiknya jelas tidak sesuai aturan, tapi dibiarkan beroperasi. Ini kesalahan nyata, tapi tidak ada penindakan,” tegasnya.
Ia menyebut, sedikitnya ada 50 unit kereta kelinci yang masih aktif beroperasi di Ponorogo. Tak hanya melintas di jalan desa, kendaraan tersebut bahkan kerap melaju di jalan kabupaten hingga provinsi, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kalau di Ponorogo bisa lebih dari 50 unit. Jalur-jalur utama kabupaten pun mereka lewati,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyatakan sepakat dengan tuntutan para sopir agar aturan ditegakkan secara tegas. Ia meminta forum lalu lintas daerah yang melibatkan Satlantas, Dishub, Satpol PP, dan Organda segera melakukan razia kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Undang-undang harus ditegakkan. Kendaraan harus sesuai peruntukannya. Motor ya motor, mobil ya mobil, sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Koordinator Bus Medium lainnya, Sugiharto. Menurutnya, kereta kelinci sudah beroperasi bertahun-tahun dan kerap melintas di pusat kota tanpa penindakan tegas. Kondisi ini dinilai memperparah ketimpangan usaha transportasi.
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Dewo Wishnu menegaskan bahwa kendaraan seperti kereta kelinci tidak memiliki izin untuk beroperasi di jalan raya. Namun, terkait penertiban, pihak kepolisian masih menunggu hasil koordinasi dan kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah.
DPRD Ponorogo memastikan hasil RDP dan RDPU ini akan menjadi bahan evaluasi lanjutan. Penataan transportasi wisata akan dibahas secara komprehensif agar tetap aman, tertib, serta berpihak pada keselamatan masyarakat dan keberlangsungan angkutan umum resmi di Kabupaten Ponorogo.





